Kejari Kendari Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Perpustakaan Sultra

260
Kejari Kendari Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Perpustakaan Sultra
KORUPSI PENGADAAN BUKU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengumumkan penahanan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan buku di Badan Perpustaan dan Arsip Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2015 lalu. Penahanan ketiga tersangka itu dilakukan pada hari Rabu, (27/12/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

Kejari Kendari Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Perpustakaan SultraKORUPSI PENGADAAN BUKU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengumumkan penahanan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan buku di Badan Perpustaan dan Arsip Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2015 lalu. Penahanan ketiga tersangka itu dilakukan pada hari Rabu, (27/12/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengumumkan penahanan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan buku di Badan Perpustaan dan Arsip Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2015 lalu. Penahanan ketiga tersangka itu dilakukan pada hari Rabu, (27/12/2017).

Kejari Kendari Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Perpustakaan Sultra

Kepala Kejari Kendari melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari Tajuddin mengungkapkan, penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah berkas tahap dua milik ketiganya dinyatakan rampung oleh jaksa penyidik.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Tajuddin menyebutkan, tiga orang tersangka yang ditahan itu adalah Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HL, TL selaku PPTK serta CA selaku Kontraktor.

“Jadi ini sudah proses tahap dua, dimana tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk segera dilimpahkan di pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Tajuddin menjelaskan, penahanan ketiga tersanka itu dilakukan lantaran para tersangka tidak memiliki etikat baik mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 200 juta.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

(Baca Juga : Kejari Kendari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Buku Perpustakaan Daerah)

Untun diketahui, ketiga pejabat pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (10/8/2017) lalu.

Penetapan itu dilakukan, setelah ketiganya diduga telah melakukan mark-up anggaran pengadaan buku senilai Rp 1 milliar pada tahun 2015, dengan tidak melakukan perhitungan atau pembuatan APS secara cermat, sesuai dengan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

Hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan pihak Kejari Kendari atas kasus ini mencapai Rp 200 juta. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini