Kejari Kolut Sita Uang Kasus Korupsi Pemakaman Senilai Rp350 juta

Kejari Kolut Sita Uang Kasus Korupsi Pemakaman Senilai Rp350 juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) berhasil menyita uang sebesar Rp350 juta kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam proses penangangan perkara pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) berhasil menyita uang kerugian negara sejumlah Rp350 juta dalam proses penangangan perkara pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua dari para tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto memaparkan, uang sejumlah Rp350 juta tersebut berhasil disita pihaknya masing-masing dari tersangka Fa senilai Rp30 juta, pada tanggal 23 Februari lalu, dan dari tersangka S sebesar Rp 320 juta pada Senin 22 Maret 2021.

“Jadi total uang yang sudah berhasil kami lakukan penyitaan sebesar Rp350 juta. Setelah dilakukan penyitaan dari para tersangka, dalam waktu 1 kali 24 jam uang tersebut langsung kami titipkan di bank BRI rekening penitipan Kejaksaan,” jelas Kajari di Kantor Kejari Kolut, Selasa (23/3/2021).

Dikatakannya, upaya pengembalian kerugian keuangan negara ini dilakukan pihaknya sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI, agar dalam penyidikan kasus korupsi jaksa juga dituntut mengupayakan adanya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus yang tengah ditangani.

“Jadi sesuai instruksi pimpinan untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah kami laksanakan, saya berharap semoga penanganan perkara ini cepat selesai, dan berkas perkaranya bisa segera kami limpahkan ke pengadilan,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kajari juga menegaskan, pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi tidak menghapus tindak pidana sehingga proses penanganan perkara ini akan terus dilanjutkan hingga proses persidangan

Ia menambahkan terkait kornologis kasus tersebut, Kajari memaparkan pengadaan lahan untuk TPU yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua anggarannya sebesar Rp350 juta.

Namun, lahan yang rencananya akan dijadikan TPU tersebut ternyata letak titik koordinatnya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL). Sehingga berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan pihaknya, disimpulkan dalam kasus ini daerah telah mengalami kerugian keuangan senilai Rp 350 juta.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa itu mencium adanya aroma korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kolut di tahun 2018 dan 2019 lalu sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) bernomor 128/p.3.16/fd.2/03/2020 pada tanggal (11/3/2020) lalu. (a)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini