Terlibat Korupsi Lahan Pemakaman, Seorang Kades di Kolut Jadi Tersangka

Terlibat Korupsi Lahan Pemakaman, Seorang Kades di Kolut Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), telah menetapkan tiga orang tersangka dalam lanjutan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU),Senin (15/3/2021). (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Kepala Desa (Kades) Watiliwu, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sunardi ditetapkan menjadi tersangka baru dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolut.

Penetapan tersangka tersebut melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut. Dengan adanya tersangka baru ini maka jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Sebelumnya dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Fi dan Fa. Tersangka Fi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan tersangka Fa selalu pelaksana kegiatan di lapangan.

Kejari Kolut Teguh Imanto mengatakan, Sunardi terlibat langsung dalam pengaturan administrasi pengadaan lahan makam yang merugikan negara sebesar Rp350 juta pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan 2019 lalu.

“Yang bersangkutan ini orang yang melakukan transaksi jual beli, dan dari alat bukti yang kita kumpulkan, ternyata banyak terlibat dalam pengaturan administrasi dalam pengadaan tanah tersebut,” kata Teguh Imanto melalui konferensi pers, Senin (15/3/2021).

Dikatakannya, sebelumnya penetapan status tersangka tersebut telah terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yakni Surat Perintah Nomor 110/P.3.16/FD.2/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021 lalu.

Olehnya itu pihaknya akan berupaya maksimal mengungkap dan melakukan pemulihan kerugian negara sebab dari alat bukti yang ditemukan penyidik ketiganya berkaitan namun tersangka baru ditemukan juga terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah untuk pengadaan lahan TPU dimaksud.

Mulai dari proses administrasi pengadaan tanah, upaya rekayasa administrasi pengadaan tanah, hingga proses penerimaan uang. Dan sejauh ini penyidik sudah mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp30 juta.

“Di samping terus menggali kasus ini, semoga ke depan kita bisa terus melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Kolut juga telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya masing-masing Fi dan F pada 15 pebruari lalu. (*)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini