ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel terus bergulir. Sejauh ini Jaksa telah memeriksa sedikitnya 12 orang ASN.
Hal ini dibenarkan oleh Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin saat dihubungi, Safri mengatakan, hari ini dirinya kembali memeriksa lima orang ASN. Kelimanya merupakan guru taman kanak-kanak (TK) yang berada di Kecamatan Ranomeeto.
“Lima guru ini, mereka juga termasuk dalam daftar 56 ASN yang kami duga kenaikan pangkatnya tidak melalui prosedur,” kata Safri saat dihubungi melalui via telepon. Kamis (1i/2/2021).
Kelimanya berinisial DCH, KY, ST, IW dan YA. Pemeriksaan dilakukan pukul 09.30 wita dan selesai pukul 14.00 wita. Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Tujuh orang ASN secara bertahap.
“Jadi sekarang total saksi yang diperiksa sudah 12. Teridiri dari 10 orang guru dan 2 orang dari instansi Dinas Kesehatan,” terangya.
Kepala seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Konsel ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaannya sudah mulai kelihatan perbuatan melawan hukum. Tim penyidik berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Masih terus dipelajari dan didalami faktanya. Untuk menjawab semua itu, kami berharap teman-teman pers berikan kami waktu,” ujar mantan kasi intel Halmahera Utara ini. (a)