ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN).
Ketiganya berinisial H, A dan R. Mereka ditetapkan usai jajaran pejabat Kejari setempat menggelar gelar perkara di Andoolo, Kamis (17/6/2021).
Safri Abdul Muin, Penyidik Kejari Konsel yang menangani kasus ini dari awal mengatakan, dalam gelar perkara diputuskan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
“Penyidik mengantongi dua alat bukti sehingga ketiga orang tersebut yang paling bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus kenaikan pangkat periode April 2020 lalu,” kata Safri saat dihubungi, Jumat (18/6/2021).
Penyidik telah melakukan pendalaman selama dua bulan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 01/p.3.17/fd.1/04/2021 tertanggal 7 April 2021. Total sebanyak 62 orang telah dimintai keterangan, terdiri dari 53 guru yang mengurus kenaikan pangkat, sisanya merupakan pejabat penilai berkas di dinas pendidikan dan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).
Safri menambahkan, dari pemeriksaan itu, penyidik Kejari Konsel menemukan dua alat bukti yang cukup. Pertama dari keterangan para saksi yang mengakui tak memenuhi persyaratan kenaikan pangkat.
Kedua adanya pemalsuan tanda tangan pejabat dinas yang dilakukan para tersangka untuk meloloskan para guru yang tengah mengurus kenaikan pangkat melalui jalur mereka. Hal ini dibuktikan dengan hasil uji laboratorium Polda Sulawesi Selatan.
“Dari 62 orang itu yang kami periksa, tiga orang di antaranya kita tetapkan tersangka,” terangnya.
Dua dari tiga tersangka itu diketahui sudah tak bertugas di Pemkab Konsel. Inisial A pindah di Kabupaten Konawe dan R kini bertugas di Pemprov Sultra, sementara tersangka H sampai saat ini masih bertugas di BKPSDM Konsel.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni pasal 9 UU RI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
“Untuk penahanannya belum kami lakukan. Kami berpendapat nanti setelah bertiga diperiksa sebagai tersangka. Jika bertiga kooperatif maka penyidik akan mempertimbangkan penahanannya,” ungkapnya. (A)
Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati