Kejati Rampungkan Berkas Tahap I Bupati Konut

30
Kejati Rampungkan Berkas Tahap I Bupati Konut
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melimpahkan berkas perkara Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaeman, tersangka dalam proyek pembangunan kantor bupati tahun anggaran 2010-2011.

Kejati Rampungkan Berkas Tahap I Bupati Konut
Ilustrasi

Dalam perkara ini, bupati Konawe Utara yang diduga merugikan negara Rp.2,2 miliar itu hingga saat ini sedang dalam proses perampungan.

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus), Ramel Jesaja mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu perampungan berkas. Selanjutnya berkas orang nomor satu di Konut itu langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari.

BACA JUGA :  Bendahara Satpol PP Konawe Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

“Masih tahap perampungan berkasnya, kalau sudah dilengkapi akan kita limpahkan ke JPU untuk dipelajari. Kalau ada kekurangan nanti dikembalikan lagi pada penyidik” tuturnya, Kamis (24/3/2016).

Rames menuturkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Aswad Sulaiman karena pertimbangan, telah mendapat jaminan dari keluarganya dan yang bersangkutan masih koperatif dalam memberikan keterangan.

“Kalau soal pemeriksaannya kembali untuk sementara tidak lagi diperiksa, tapi apabila ada kekurangan, kalau masih kita butuhkan tidak menutup kemungkinanan diperiksa kembali” ujarnya.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Sekretaris KPU Konsel Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, Bupati Konut ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 24 februari lalu atas kasus dugaan Korupsi pembangunan kantor Bupati tahap III di Kabupaten Konut. Kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp.2,3 miliar.

 

Penulis :Randi
Editor   : Kiki