ZONASULTRA.COM, KENDARI – Harta kekayaan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengalami peningkatan sebesar Rp3 miliar selama dua tahun terhitung dari 2018 hingga 2020.
Rincian harta tersebut berasal dari dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Harta kekayaan Ali Mazi tahun 2018 disampaikan pada 30 Maret 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jenis laporan periodik – 2018 yaitu total harta kekayaannya mencapai Rp24 miliar lebih
Rinciannya yaitu tanah dan bangunan
Rp18,3 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 696 m²/537 m² di Jakarta Selatan yang merupakan hasil sendiri senilai Rp17 miliar. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 10.328 m²/250 m² di Kabupaten Konawe, merupakan hasil sendiri senilai Rp600 juta, serta tanah seluas 715 m² di Kota Kendari, merupakan hasil sendiri senilai Rp715 juta.
Selanjutnya, alat transportasi dan mesin sejumlah Rp2,7 miliar dengan rincian, mobil Mercedes Benz S 350 CBU AT tahun 2006, hasil sendiri senilai Rp650 juta, mobil Mercedes Benz ML 250 CDI tahun 2013, hasil sendiri senilai Rp800 juta, mobil Toyota Fortuner tahun 2013, hasil sendiri senilai Rp350 juta, mobil Mercedes Benz E 320 AT tahun 1996, hasil sendiri senilai Rp125 juta.
Mobil LEXUS LX 470 tahun 2002, hasil sendiri senilai Rp10,4 miliar, mobil Range Rover 4500 HSE tahun 1995, hasil sendiri senilai Rp12,35 miliar, mobil Daihatsu Grand Max tahun 2008, hasil sendiri senilai Rp14,07 miliar. Harta bergerak lainnya sebesar Rp2,17 miliar serta kas dan setara kas berjumlah Rp812,9 juta.
Sementara kekayaan Ali Mazi pada tahun 2019 disampaikan pada 28 Maret 2020 dengan jenis laporan periodik – 2019 yaitu Rp25,9 miliar, meningkat Rp1 miliar dari tahun sebelumnya. Peningkatan harta terjadi pada jumlah kas dan setara kas dari Rp812,9 juta pada 2018 menjadi Rp2,6 miliar pada 2019.
Selanjutnya, pada 2020 harta kekayaan orang nomor satu di Sultra itu disampaikan pada 26 Maret 2021 dengan jenis laporan periodik – 2020 yaitu sebesar Rp27,9 miliar, meningkat Rp2 miliar dari tahun 2019 dan meningkat Rp3 miliar dari tahun 2018.
Peningkatan harta juga terjadi pada jumlah kas dan setara kas dengan jumlah Rp4,7 miliar pada 2020 dari sebelumnya Rp2,6 miliar pada 2019 dan Rp812,9 juta pada 2018.
Untuk diketahui, pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis, namun memiliki barcode. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati