ZONASULTRA.COM, KENDARI – Untuk mempermudah akses serta menjangkau warga Kota Kendari dalam mengurus izin berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari mengaktifkan Mobil Dilan (Digital Melayani).
Kepala Seksi Informasi & Publikasi DPM PTSP Kota Kendari Arfan Saputra menjelaskan bahwa mobil Dilan bakal mengelilingi Kota Kendari, guna menyasar masyarakat agar usahanya memiliki izin. Saat ini rute pertama yang dilalui mobil Dilan adalah Kantor Camat Poasia, dan selanjutnya Kecamatan Kambu.
“Untuk saat ini kami fokus pada layanan perbantuan usaha perorangan mikro, UMK inikan mereka belum punya legalitas terkait izinnya, kami layani untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB ini bakal digunakan masyarakat untuk menjalankan usahanya secara legal,” ungkap Arfan Saputra, Jumat (8/10/2021).
“Dan untuk mendapatkan NIB itu diperlukan kartu tanda penduduk (KTP), alamat email, nomor HP, dan data usaha (berupa nama usaha, kegiatan usaha, dan kapasitas produk),” tambahnya. (B)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma