Keluarga Mahasiswi Korban Pelecehan Harap Dapat Bantuan Psikolog dari UHO

184
Keluarga Mahasiswi Korban Pelecehan Harap Dapat Bantuan Psikolog dari UHO
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Keluarga mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berharap dapat bantuan psikolog dari UHO untuk memulihkan rasa trauma korban. Keluarga menilai ada perubahan sikap korban sebelum dan sesudah kejadian.

Paman korban, Mashur mengungkapkan, keponakannya sering menangis dan mengunci diri dalam kamar. Korban merasa tertekan hingga takut bertemu dengan orang lain selain keluarganya.

Kata Mashur, semenjak korban mengadukan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada polisi, ia lebih suka menutup diri dalam kamar dan sering ketakutan.

“Dia suka menangis sendiri dalam kamar. Saya selalu kuatkan untuk tidak takut. Kalau benar kita harus berani dan lawan,” ungkapnya pada awak media melalui pesan singkat, Kamis (21/7/2022).

“Makan itu kecuali dipaksa. Kadang neneknya yang paksa makan,” tambahnya.

Mashur mengatakan, kondisi korban saat ini sangat berbeda jauh dibanding sebelum kasus pelecehan seksual terjadi. Sebelumnya, korban terbilang aktif membantu pekerjaan rumah tangga seperti memasak hingga bersih-bersih.

Terkait pendampingan psikolog, kata Mashur, saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus terkait hal itu.

“Kami dari keluarga selalu terbuka. Kalau ada tawaran resmi dari pihak kampus kami terima untuk pembimbingan psikis,” katanya.

Untuk diketahui, pemberian bantuan terhadap mahasiswa korban pelecehan menjadi kewajiban pihak kampus seperti diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Peraturan tersebut menjadi rujukan bagi perguruan tinggi dalam mengambil kebijakan guna pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berhubungan dengan pelaksanaan aktivitas kampus baik di luar maupun di dalam.

Peristiwa pelecehan mahasiswi UHO ini terjadi ketika si korban mendatangi rumah pelaku setelah diminta untuk menyetor hasil rekap nilai. Padahal, salah satu pasal dalam Permendikbud menyebutkan bahwa membatasi pertemuan antara dosen dan mahasiswa secara individu di luar area kampus. Jika ada kepentingan selain proses pembelajaran harus mendapat persetujuan ketua program studi atau ketua jurusan.

Saat ini bantuan pendampingan psikologi kepada korban baru datang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Kendari dan Sulawesi Tenggara. Lembaga pemerintahan ini akan menjadwalkan bimbingan psikologi bagi korban. (B)


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini