ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Agama melalui Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan bagi calon pasangan suami-isteri yang akan menikah di masa kenormalan baru atau new normal.
Dengan layanan nikah new normal, pemerintah memberikan pelayanan akad nikah di rumah, gedung pertemuan atau masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan .
Aturan layanan nikah new normal itu tercantum dalam surat edaran atau SE nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020.SE tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID
“Mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA kecamatan serta pada masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” sebut surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu disebutkan akad nikah new normal di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal 10 orang. Sementara pelaksnaan akad nikah di gedung atau aula pertemuan serta masjid dihadiri maksimal 30 orang.
Dalam pelaksanaanya nikah new normal di luar KUA, diisyaratkan Kepala KUA Kecamatan harus bekerjasama dengan pihak terkait dalam penerapan protokol kesehatan. KUA bisa mengambil tindakan tegas jika jumlah orang yang hadir dalam layanan nikah new normal terlalu banyak hingga terjadi kerumunan.
Adapun secara rinci panduan nikah new normal dalam SE nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/2020 adalah sebagai berikut :
- Pencatatan layanan nikah new normal di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan
- Pendaftaran layanan nikah new normal dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan
- Ketentuan pada angka 1 dan 2 dan atau terkait proses pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah new normal dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan
- Pelaksanaan akad nikah new normal dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA
- Peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang
- Peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang
- KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah new normal serta protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
- Dalam hal pelaksanaan akad nikah new normal di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat
- Dalam hal protokol kesehatan dan atau ketentuan pada angka 5 dan 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah new normal disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir
- Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru layanan nikah new normaln kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru layanan nikah new normal di wilayahnya masing-masing.