Syarat Menikah di Tengah Wabah Corona: Tamu Tak Lebih dari 10

Gedung Kemenag Kendari
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran mengenai protokol atau aturan tata cara menikah di tengah wabah Novel Coronavirus (Covid-19).

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas) Kemenag Kota Kendari Paharuddin mengatakan, dari Kemenag tidak ada anjuran secara pasti untuk melarang pelaksanaan akad pernikahan dalam situasi wabah corona tersebut. Namun, ada beberapa anjuran yang harus diikuti oleh masyarakat sebagai upaya untuk memutus atau mencegah penyebaran virus tersebut.

Baca Juga : Virus Corona Bikin Pasangan di Kolaka Ini Menikah Lewat Panggilan Video

“Akad nikah tetap bisa dilakukan, akad nikah bisa dilakukan di kantor urusan agama (KUA) setempat atau di tempat lain,” ungkap Paharuddin melalui sambungan telepon seluler, Kamis (26/3/2020).

Untuk pelaksanaan akad nikah di KAU harus membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. Kemudian, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun, hand sanitizer dan menggunakan masker.

Selanjutnya, petugas dan wali nikah serta calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. Akad yang digelar tidak di KUA yakni ruang prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

“Sama dengan itu, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” katanya.

Baca Juga : Akad Nikah dan Resepsi di Kendari Banyak Diundur

Selain itu, kegiatan administrasi selain pelatihan nasehat pernikahan bagi calon pengantin tidak diberlakukan karena status darurat wabah corona ini. Paharuddin menyebutkan aturan ini berlaku sejak Maret 2020 hingga pemerintah mencabut status darurat nasional terhadap wabah corona.

Untuk diketahui, Kemenag Kota Kendari juga mencatat bahwa terdapat jadwal akad pernikahan bulan April 2020 ditunda. Tak hanya itu, sejumlah acara resepsi pernikahan di hotel juga diundur akibat wabah virus corona ini. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini