ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengunjungi Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan sosialisasi pengelolaan keterbukaan informasi dan dokumentasi publik, di auditorium kantor bupati setempat, Kamis (5/12/2019).
Dalam kesempatan ini, tim Kemendagri mengingatkan kepada seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk lebih bersinergi dan proaktif dalam aspek pengelolaan informasi, yang dituntut lebih informatif dan terbuka kepada masyatakat umum.
Hal itu merujuk pada ketentuan Undang undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Pusat Penerangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Andi Ernawati menekankan setiap daerah wajib mengikuti perintah UU keterbukaan informasi publik. Hal itu pula diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi kemendagri dan pemda.
Baca Juga : Diskominfo Sultra Rampungkan 2 Pergub Soal Keterbukaan Informasi Publik
“Semua daerah wajib terbuka kepada masyarakat. Utamanya Pemda Bombana yang mesti lebih bersinergi dan tidak membebankan semua masalah pengelolaan informasi ke dinas kominfo semata. Semua wajib bertanggung jawab dengan tata kelola dan kinerja masing-masing. Jika ada salah satu instansi yang tidak mampu terbuka ke publik, maka konsekuensinya adalah akses informasi dari instansi tersebut akan dibatasi dan bahkan sulit ditemukan,” terang Andi Ernawati.
Andi Erna menjelaskan bahwa dalam menyajikan informasi ke publik, setiap instansi harus terlebih dulu melakukan uji kompetensi kelayakan data. Sebab, ada informasi yang bersifat rahasia dan ada pula yang wajib diketahui masyarakat umum.
Disebutkan, untuk informasi yang dikecualikan seperti mengulas tentang pertahanan alusista alias kekuatan sejata, ketahanan ekonomi dan perlindungan atas kekayaan intelektual. Sedangkan informasi yang wajib diketahui masyarakat umum ialah informasi tentang program kerja, kegiatan, keuangan, dan kineja pemerintah daerah.
“Intinya, semua informasi yang disajikan ke publik itu harus melalui uji kompetensi dan setiap instansi wajib mempertanggungjawabkan itu tanpa membebani sepihak. Bedakan mana yang bersifat rahasia dan mana informasi yang perlu disajikan masyarakat umum,” tandasnya.
Sementara Bupati Bombana, Tafdil berkomitmen akan terus meningkatkan pengelolaan informasi publik yang bersifat terbuka dan akurat. Ia pun mengandalkan kalangan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi daerah (PPID) yang telah ia bentuk sejak 2018 lalu.
Melalui PPID itu, Tafdil yakin layanan informasi publik di Bombana bakal lebih maksimal. Meski telah ada upaya untuk akses informasi terbuka, namun ia tetap mengakui jika saat ini layanan pengelolaan informasi dan dokumentasi di daerah itu masih minim.
Karena itu, Bupati Bombana dua periode ini menekankan ke seluruh jajaran SKPD untuk berbenah dan inovatif terhadap pengembangan layanan informasi publik yang lebih transparan.
“Kami menyadari untuk layanan informasi di setiap SKPD masih minim. Masa untuk OPD belum ada papan informasi yang minimal menyediakan rancangan kerja anggaran (RKA) dan kegiatan masing-masing. Sementara di desa dan kecamatan sudah lama terapkan itu,” pungkasnya. (b)
Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Jumriati