Kemendagri Tolak Raperda Pembentukan Kecamatan Nambo

Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Akbar
Laode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rancangan peraturan daeraeh (Raperda) tentang pembentukan kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penolakan itu diungkapkan Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar saat ditemui awak media di kantor Gubernur Sultra, Kamis (30/1/2020).

Ali Akbar menjelaskan, dalam surat yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra diminta untuk melakukan perbaikan serta penyusunan kembali Raperda nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan Kecamatan Nambo.

Baca Juga : Sulkarnain Sebut Peningkatan Pelayanan jadi Alasan Nambo Dimekarkan

“Beberapa isi Raperda itu tidak sesuai dengan aturan, sehingga Gubernur diminta untuk melakukan perbaikan atau penyusunan ulang. Karena kan kemarin itu, tidak ada rekomendasi dari Pemprov terkait Raperda pembentukan kecamatan Nambo, makanya diminta untuk menyusun ulang,” terangnya.

Selain itu, kata Ali Akbar, Pemprov Sultra juga diminta untuk memfasilitasi Pemkot Kendari dalam menyusun ulang produk hukum pembentukan Raperda terkait dengan pembentukan Kecamatan Nambo.

“Artinya Raperda tentang pembentukan kecamacatan Nambo, harus mengacu pada undang-undang (UU) yang berlaku saat ini. Kita juga diminta untuk memfalitasi penyelesaian batas daerah kecamatan Nambo,” ucapnya.

Penyelesaian batas itu, lanjutnya, seperti batas wilayah kelurahan yang nantinya masuk dalam wilayah administrasi kecamatan Nambo, batas wilayah antara kecamatan Nambo dengan kecamatan lainnya. Juga batas wilayah antara kecamatan Nambo, Kota Kendari dan kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain menjelaskan salah satu alasan pemekaran Nambo menjadi kecamatan baru adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Pasalnya, ketika masih bergabung dengan Kecamatan Abeli pengurusan berkas administrasi cukup jauh, misalnya saja Kelurahan Tondonggeu yang berada di perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Kemudian, pemekaran ini pun akan mempermudah koordinasi antar kelurahan dengan pemerintah kota sehingga porgram strategis bisa dijalankan dengan baik.

Baca Juga : Pertengahan Januari, Raperda Pembentukan Kecamatan Nambo Diserahkan ke Mendagri

Sebagai langkah kongkrit pemekaran kecamatan Nambo, Pemkot Kendari pun telah menyerahkan secara resmi materi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Kendari nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan Kecamatan Nambo, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (11/11/2019) malam.

Perlu diketahui sesuai Permendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintah, nantinya kode wilayah Kelurahan dan desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, kode wilayah Kecamatan 2 (dua) digit, dan kode wilayah Kelurahan dan desa 4 (empat) digit yang ditulis secara berurutan. (b)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini