ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain menjelaskan salah satu alasan pemekaran Nambo menjadi kecamatan baru adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Pasalnya ketika masih bergabung dengan Kecamatan Abeli pengurusan berkas administrasi cukup jauh, misalnya saja Kelurahan Tondonggeu yang berada di perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kemudian, pemekaran ini pun akan mempermudah koordinasi antar kelurahan dengan pemerintah kota sehingga porgram strategis bisa dijalankan dengan baik.
Baca Juga : Raperda Pembentukan Kecamatan Nambo Ditarget Rampung Pekan Depan
Proses pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembentukan Kecamatan Nambo pun sudah sementara berjalan.
Hari ini, Senin (18/11/2019) agenda pembahasan Perda sudah sampai pada tahap pandangan umum fraksi dan jawaban Wali Kota Kendari atas pandangan umum fraksi tersebut.
Rancangan Perda yang dibahas ini adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Kendari nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan kecamatan Nambo.
“Jadi kalau Perda sudah diketuk kita tinggal laporkan ke Pemprov untuk dilakukan pendampingan hingga mendapat nomor register yang dikemudikan di sahkan,” ungkap Sulkarnain usai acara Rapat Paripurna.
Meskipun sebelumnya ada masukan dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan perbaikan dan melengkapi dokume administrasi persyaratan.
Di antaranya titik koordinat dan tapal batas dengan Kabupaten Konsel. Ditegaskan Sulkarnain, saat ini semuanya sudah dilengkapi dan tinggal menunggu persetujuan Raperda tersebut bersama DPRD Kota Kendari.
Ketua DPRD Kota Kendari Subhan menjelaskan bahwa pembentukan Kecamatan Nambo sudah diusulkan sejak tahun 2017.
“Kita lakukan penyempurnaan dan kami targetkan sebelum akhir tahun 2019 Perda sudah disahkan,” kata Subhan.
Pada tahun 2020 penganggaran dana untuk kelurahan di Kecamatan Nambo telah dialokasikan dalam postur APBD.
Baca Juga : Sulkarnain Mengaku Lelah Bekerja Tanpa Wakil Wali Kota
Tapi jika Perda ini tidak juga disahkan hingga akhir tahun, maka hak dari masyarakat di Kecamatan Nambo tidak dapat direalisasikan melalui bantuan dana kelurahan.
Tahun 2020 Pemkot sendiri telah menganggarkan Rp57 miliar untuk seluruh kelurahan yang ada di Kota Kendari diluar bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk diketahui di Kecamatan Nambo terdapat 6 keluarahan yakni Tobimeita, Petoaha, Nambo, Bungkutoko, Sambuli dan Tondonggeu. (a)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki