Kemenkop Gandeng BPJamsostek Lindungi Pekerja Koperasi dan UMKM di Sultra

Kemenkop Gandeng BPJamsostek Lindungi Pekerja Koperasi dan UMKM di Sultra
BANTUAN - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki (Tengah) didampingi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi (Ujung Kiri) menyerahkan secara simbolis bantuan BPJAMSOSTEK kepada peserta. (YUDIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Menkop UKM), Teten Masduki, memberikan kartu kepesertaan BPJamsostek secara simbolis kepada pekerja koperasi dan usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemberian ini dilakukan dalam kegiatan Semarak Pasar UKM yang berlangsung di Kendari, Sabtu (12/12/2020).

Pemberian kartu kepesertaan BPJamsostek ini merupakan bentuk implementasi dari pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam melindungi pelaku usaha atau pekerja di bidang koperasi dan UMKM. Program ini disepakati melalui nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dengan BPJamsostek.

Ali Mazi, Gubernur Provinsi Sultra menyampaikan bahwa pemerintah provinsi dan BPJamsostek telah bergerak cepat, untuk mengimplementasikan nota kesepahaman Kementerian Koperasi dan UKM, dalam melindungi seluruh pelaku koperasi dan UMKM yang ada di Provinsi Sutra dari segala risiko kerja.

Di tempat yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi – Maluku, Toto Suharto, didampingi oleh jajaran BPJamsostek Cabang Sultra menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Sultra karena telah menanggapi nota kesepahaman tersebut secara cepat.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu pioner dalam implementasi pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pelaku Koperasi dan UMKM, dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi daerah yang lain,” ucapnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Yusuf, terdapat potensi 147 ribu pelaku Koperasi dan UMKM yang akan didaftarkan ke dalam program BPJAMSOSTEK. Pelaku koperasi dan UMKM tersebut akan didaftarkan setidaknya ke dalam dua program manfaat, yaitu manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (C)

 


Penulis : M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini