ZONASULTRA.ID KENDARI – Tahun ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengusulkan pembangunan lapas khusus narkoba, rumah tahanan negara (rutan), balai pemasyarakatan (bapas), dan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan, usulan tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali dalam dua tahun terakhir. Pihaknya memahami jika usulan tersebut belum disetujui oleh Kemenkumham akibat anggaran difokuskan pada penanganan wabah Covid-19.
“Kami mengusulkan pembangunan lima unit pelaksana teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan,” ucapnya di Kendari, Selasa (12/7/2022).
Adapun kelima usulan tersebut, yakni pembangunan lapas narkoba di Kendari, bapas di Kota Baubau, bapas di Kabupaten Kolaka, rupbasan di Kabupaten Muna, dan rutan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Kata dia, pihaknya mengusulkan pembangunan lapas khusus narkoba yang saat ini lahannya telah siap seluas 2,5 hektare di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Hal ini dilakukan karena narapidana narkoba meningkat dari tahun ke tahun sehingga blok napi narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari over kapasitas.
Pihaknya juga mengusulkan pembangunan UPT Rupbasan Raha di Kabupaten Muna yang saat ini lahannya juga telah ada yaitu bekas rumah tahanan yang lama. Kemudian pihaknya mengusulkan pembangunan UPT Rutan di Kabupaten Kolut yang saat ini lahannya juga telah ada dari pemerintah setempat.
Selanjutnya, usulan pembangunan Bapas di Kota Baubau karena kondisi bangunan telah tua. Bangunan tersebut bahkan telah ada sejak zaman Belanda dan kini terlihat sumpek serta berada di tengah kota.
Serta pembangunan bapas di Kabupaten Kolaka dengan menggunakan rumah sidang yang dipakai selama ini dan telah diserahkan oleh pengadilan ke Kemenkumham.
Ia berharap dari lima usulan tersebut, minimal disetujui pembangunan Lapas khusus narkoba. Pasalnya, blok narapidana narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari telah kelebihan daya tampung. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati