Kemenlu Upayakan Pembebasan Nelayan Wakatobi yang Disandera Abu Sayyaf

94
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha
Judha Nugraha

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membenarkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) disandera oleh kelompok separatis Filipina, Abu Sayyaf. Para korban itu meminta kepada Presiden RI Joko Widodo agar dibebaskan.

Permintaan itu terungkap dalam video berdurasi 44 detik yang viral di media sosial Facebook (FB), postingan Qeela Amai Kaledupa dengan keterangan semoga dibebaskan secepatnya.

Ketiga nelayan yang disandera Abu Sayyaf adalah warga Pulau Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga : Abu Sayyaf Sandera Warga Wakatobi, Minta Tebusan Rp8 Miliar

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha membenarkan ketiga pria itu adalah WNI yang disandera Abu Sayyaf.

“Tiga orang dalam video tersebut terkonfirmasi sebagai tiga WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf sejak bulan September 2019,” kata Judha pada Jumat (22/11/2019).

Dalam video tersebut, nelayan yang bernama Samiun meminta tolong kepada Presiden Jokowi untuk membebaskan mereka. Adapun syarat yang diberikan oleh pemberontak asal Filipina ini yakni uang tebusan senilai 30 juta Peso atau senilai Rp8 miliar.

Pemerintah Indonesia berupaya melakukan pembebasan kepada tiga nelayan tersebut.

Baca Juga : Abu Sayyaf Minta Tebusan untuk Pembebasan Warga Wakatobi

Diberitakan media online Malaysia The Star, nelayan diculik Abu Sayyaf di dekat Pulau Tambisan, Malaysia.

“Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan Filipina untuk upaya pembebasan para sandera WNI tersebut,” kata Judha. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini