Kementan Ingin Petani di Sultra Kembangkan Tepung Kelapa

226
Kementan Ingin Petani di Sultra Kembangkan Tepung Kelapa
KEMENPAN RI - Ali Jamil saat menyerahkan bantuan dari Kemenpan RI. Bantuan itu senilai kelengkapan sekolah untuk anak sekolah dasar dari beberapa sekolah di wilayah Kepulauan Buton juga sejumlah uang di Kota Baubau, Kamis (20/6/2019). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kementerian Pertanian (Kementan) menginginkan petani kelapa di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di wilayah kepulauan mengembangkan tepung kelapa agar harga penjualan petani bisa lebih tinggi.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Ali Jamil menyebut tepung kelapa memiliki daya jual yang tinggi. Jamil menjadikan Surabaya sebagai percontohan pengolahan tepung kelapa.

Tepung tersebut biasa dibandrol dengan harga ratusan ribu rupiah per kilogramnya. Padahal, menurut Jamil, kelapa yang diolah di Surabaya sebagian hasil tani di wilayah kepulauan Sultra, seperti Buton, Buton Utara, dan Bombana.

Baca Juga : Gubernur Gandeng Kementan Pacu Produksi Hasil Pertanian di Sultra

“Jika kemudian di Surabaya bisa diolah dan dijual dengan harga tinggi, harusnya Sultra juga bisa melakukan itu. Dengan itu harga kelapa tidak akan bergantung pada harga kopranya saja,” kata Ali saat menghadiri rapat koordinasi akselerasi ekspor komoditas pertanian wilayah kepulauan Sultra di Baubau, Kamis (20/6/2019). Rakor ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan ekspor hasil pertanian.

Menurut Jamil, kelapa bukan isinya saja yang berharga, tapi juga sabut, cangkang hingga airnya. “Seharusnya potensi ini bisa dimanfaatkan oleh petani kita untuk meraup pundi-pundi,” kata Jamil.

Kemenpan pun menganggap peran pemerintah daerah (Pemda) sangat penting mewujudkan kemakmuran petani. Pemda diminta untuk lebih menggenjot sumber daya manusia.

“Pembinaan kepada petani itu sangat penting untuk kemajuan ekonomi petani itu sendiri. Di sinilah pemda itu dibutuhkan untuk membina kelompok tani,” terang Jamil.

Kementan sendiri punya program untuk pembinaan petani. Syaratnya petani bersangkutan mesti membentuk kelompok tani dan harus terdaftar di pemda masing-masing.

“Itu nanti pembinaannya pakai dana APBN. Besarannya tergantung proposal yang diajukan. Nantikan di situ (proposal) akan dilihat bentuk-bentuk pembinaannya,” pungkas Jamil. (b)

 


Penulis: M6
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini