Kendari PPKM Level 3, Wali Kota Peringati ASN yang Keluar Daerah

221
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Berdasarkan instruksi Menteri dalam Negri (Mendagri), Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Instruksi tersebut tertuang dalam Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2022.

Menanggapi surat edaran tersebut Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari melakukan isolasi mandiri selama tiga hari setelah melakukan perjalanan keluar daerah.

“Karena kita lihat hari ini, berdasarkan hasil evaluasi, ASN yang baru pulang dari kunjungan luar daerah, baik urusan dinas maupun urusan lain, menjadi salah satu penyebab melonjak kasus Covid-19,” katanya saat di Konfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Ketua IKA FEB itu mengatakan, untuk aturan pembatasan kegiatan masyarakat lainnya masih dievaluasi dan akan ada langkah-langkah yang bakal diterapkan pemerintah.

“Nanti kita lihat, untuk sementara jajaran pemerintah kota dulu. Demi kebaikan bersama dibutuhkan kesadaran bersama masyarakat. Tetapi terkait kebijakannya akan kita evaluasi,” katanya. (B)


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini