Kepala DLH Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN Koltim, Ini Perannya

Kepala DLH Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN Koltim, Ini Perannya
KPK menetapkan Kadis DLHK Muna sebagai tersangka kasus PEN Kabupaten Koltim, Sultra, Kamis (27/1/2022). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, RAHAKepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar (LMSA) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/1/2022).

Penahanan LMSA terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada 2021.

Dalam keterangan persnya, KPK mengumumkan tiga tersangka yakni eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch. Ardian Noevianto (MAN, Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala DLH Muna.

“Ketiganya diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Koltim tahun 2021,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (27/1/2022).

Kartoyo menjelaskan, dalam perkara tersebut masing-masing dari mereka memiliki peran. Eks Dirjen Ardian bertugas memfasilitasi pinjaman PEN bagi daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Lalu, Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur menyusun draft pinjaman. Selanjutnya ia menghubungi Kadis DLH Muna untuk membantu mendapatkan pinjaman tersebut.

“Pada Mei 2021, LMSA mempertemukan Andi Merya Nur dengan Ardian. Andi Merya pun meminta Ardian mengawal usulan pinjaman sebesar Rp350 miliar pada PT SMI,” jelasnya.

Pada pertemuan itu AMN mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp350 Miliar, MAN pun meminta fee 3 persen. AMN setuju dan mengirimkan uang tahap awal sejumlah Rp2 miliar ke MAN.

Uang tersebut kemudian dibagi. “MAN menerima dana sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan secara langsung di kediaman pribadinya di Jakarta. Sedangkan LMSA menerima Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura,” urai Kartoyo. (b)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati