ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Seorang kepala lingkungan di Kelurahan ,Watulea Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Z atau J (65) diduga menjadi pengedar narkoba. Ia diamankan di Polres Baubau setelah terciduk memiliki dan menyimpan tiga saset sabu seberat 0,6 gram.
“Satu saset ditemukan di sakunya dan duanya lagi di rumahnya,” terang Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Silpanus Solo, lewat panggilan telepon, Minggu (8/11/2020).
Kata Silpanu, tersangka ditangkap di Desa Walando pada Jumat 6 November kemarin, sekira pukul 16.00 WITA. Barang bukti 0,6 gram tersebut diamankan bersama uang tunai.
Menurut Silpanus, Z berafiliasi dengan koneksi pemilik narkotika di Raha, Kabupaten Muna. Dari sana barang haram itu disuplai, kemudian diedarkan kembali di Kecamatan Gu.
“Barang ini kan masuk dari Raha mereka transaksi, bisanya mereka transaksi di perbatasan antara Kabupaten Mana dan Buton Tengah. Kadang juga pergi ambil sediri di Raha,” ungkapnya.
Dugaan kepolisian, lanjut Silpanus, masih ada beberapa orang yang bekerja menjadi pengedar narkoba di Buton Tengah yang berafiliasi dengan Kabupaten Muna. Ini berdasarkan data, di mana dua kasus sebelumnya di tahun 2020 yang juga diamankan Polres Baubau menunjukkan pengedar di Buton Tengah berafiliasi dengan pemilik narkoba di Raha.
Tambah Silpanus, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba di Kabupaten Buton Tengah. Sedangkan untuk tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 119 juncto Pasal 124 Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (b)
Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati