ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak enam orang pemuda dan satu perempuan, diamankan aparat Babinsa Kodim 1417/ Kendari, Senin (15/7/2019). Ketujuh orang itu diamankan Babinsa lantaran sering miras (Minuman Keras) dan menghirup lem fox di sekitar Masjid Nurul Afiah, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Komandan Kodim 1417 Kendari, Letkol CPN Fajar Lutvi Haris Wijaya menjelaskan, ketujuh orang itu diamankan atas laporan masyarakat sekitar Masjid Nurul Afifah, yang resah atas kehadiran ketujuhnya. Tak hanya itu, mereka juga kerap tidur dan menginap di Masjid.
“Jamaah masjid sangat merasa terganggu dengan keberadaan kelompok pemuda tersebut, karena sering bermalam di masjid sejak empat hari terakhir. Makanya kami amankan, dan saya berkoordinasi dengan Kapolres Kendari untuk meninjaklanjuti laporan itu,” terangnya.
Usai mendapat informasi itu, lanjutnya, tiga orang Babinsa yakni Sertu Marsuki Babinsa Kelurahan Mandonga dan Korumba, Serda Supardi Babinsa Kelurahan Kadia, dan Sertu Askari Kelurahan Anawai kemudian mengecek lokasi. Hasilnya, Babinsa Kodim 1417/Kendari, mendapati enam orang laki-laki dan satu orang perempuan tengah tidur di dalam masjid. Ketujuhnya pun lalu dibawa menuju kantor Kodim 1417/ Kendari untuk mendapatkan pembinaan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Pembegal di Kendari
“Itulah sebabnya mereka kita bawa ke sini, kita panggil orangtuanya baik yang perempuan. Untuk kemudian kita lakukan pembinaan, dan kita kembalikan ke masyarakat. Jadi mereka ini bukan begal, hanya kumpul minum-minum dan hirup lem fox saja,” jelasnya.
Dari ketujuh pemuda itu, Babinsa Kodim 1417/ Kendari mengamankan barang bukti berupa beberapa kaleng lem fox, tikar alas tidur, celana dan sarung serta satu unit motor matic.
Ketujuh pemuda itu mendapatkan pembinaan khusus oleh aparat TNI dan Polres Kendari, sebelum akhirnya dikembalikan di masyarakat dengan catatan tidak mengulangi tindakan serupa.
Atas kejadian ini pun, Dandim 1417 Kendari, menghimbau kepada masyarakat bila kemudian mendapat gambar berupa foto atapun video atau kegiatan lainnya yang belum jelas kebenarannya, agar tidak disebar luaskan. Terlebih memberikan informasi hoax, sebagai pelaku aksi kekerasan di jalan raya atau begal.
“Agar masyarakat tidak memberikan statemen bahwa itu begal, sebelum diketahui asal usulnya. Karena yang berhak untuk menyatakan itu hanya pihak kepolisian,” tutupnya. (a)