ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, dari 580 organisasi kemasyarakatan (ormas) tingkat provinsi, sebanyak 280 ormas telah terverifikasi.
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ormas, Seni Budaya, Agama dan Ekonomi Kesbangpol Sultra, Hamdani Piabang mengatakan, ormas yang terverifikasi tersebut di antaranya organisasi kepemudaan, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta organisasi profesi.
“Ada beberapa ormas yang sudah mati SKT-nya dan belum diperpanjang dengan batas waktu 5 tahun,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Senin (18/7/2022).
Lanjutnya, organisasi yang tercatat oleh pemerintah merupakan organisasi yang memiliki kesadaran dan mau bermitra dengan pemerintah. Sesuai UU, organisasi yang difasilitasi oleh negara adalah yang telah terdaftar secara resmi.
Hamdani menjelaskan, sesuai UU Keormasan Nomor 3 dan 17 serta Permendagri Nomor 56 dan 57 tentang Pendaftaran Ormas, organisasi di bawah Kemendagri yang berada di daerah bisa mengusulkan syarat-syaratnya melalui provinsi.
Secara umum, lembaga yang telah terverifikasi dapat mengajukan program yang bermitra dengan pemerintah dalam hal partisipasi anggaran untuk kegiatannya. Namun, secara keberadaan tidak ada larangan bagi organisasi yang belum terdaftar untuk berkumpul karena kebebasan untuk berkumpul telah diatur dalam UU.
Pihaknya mengimbau kepada organisasi yang telah mati SKT-nya agar mendaftarkan kembali organisasinya di Kesbangpol. Ia berharap, menghadapi Pilkada 2024, ormas dapat ikut berpartisipasi memberikan kontribusi untuk menyukseskan kegiatan tersebut. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati