Ketahuan Imingi Kelulusan ke CPNS, Safei Ancam Berhentikan ASN

165
Ahmad Safei, bupati kolaka
Ahmad Safei

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Bupati Kolaka, Ahmad Safei akan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka yang ketahuan mengiming-imingi peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Menurutnya, dengan sistem penerimaan calon pegawai secara online, tidak ada lagi yang bisa meloloskan peserta. Sebab, setelah mengikuti ujian nilai peserta langsung keluar dan dilihat oleh seluruh peserta.

“Tolong bapak ibu, kalau ada kita dapatkan ada orang yang bisa meloloskan CPNS, apalagi mengatasnamakan bupati, ini pembodohan yang luar biasa,” ujarnya saat menghadiri pembukaan tes SKD penerimaan CPNS Pemkab Kolaka, Senin (27/1/2020).

Ia menegaskan, tidak oknum yang bisa meloloskan peserta seleksi CPNS di Kolaka. Sekalipun, calon pegawai tersebut membayar dengan besaran yang tinggi kepada oknum yang menawarkan bantuan.

(Baca Juga : Pengambilan Kartu Ujian CPNS Kolaka Tak Bisa Diwakili)

Safei mencontohkan peserta nyatanya tidak lolos, kemudian ada oknum yang menawarkan bantuan untuk difasilitasi dengan bupati, maka peserta seleksi tetap tidak bisa lolos karena nilainya sudah diketahui.

Bupati dua periode ini juga menekankan kepada CPNS yang sementara mengikuti seleksi agar tidak termakan janji oknum-oknum yang mengimingi kelulusan untuk menjadi pegawai negeri.

“Jangan termakan dengan isu-isu yang berkembang tentang CPNS ini,” tambahnya.

Ia mengharapkan, peserta seleksi yang lolos menjadi ASN nantinya dapat bekerja dengan integritas dan profesional serta mengikuti aturan sebagai seorang ASN. Kata dia, jangan menjadi seorang ASN yang menjadi provokator.

(Baca Juga : Kuota CPNS Kolaka Didominasi Tenaga Kesehatan)

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Andi Tenri mengatakan Pemerintah Kabupaten Kolaka sedang menyelenggarakan tes SKD CPNS 2019. Sebanyak 5.192 peserta yang lolos seleksi administrasi sebelumnya, mengikuti penyelenggaraan tes tersebut.

Pelaksanaan tes SKD dengan sistem CAT dilakukan selama enam hari mulai 27 Januari hingga 1 Februari 2020, dimana setiap harinya di bagi dalam lima sesi dengan jumlah peserta setiap sesi sebanyak 200 peserta. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini