Ketua DPRD Konkep Ingatkan Dewan Jalankan Tugas Sesuai Aturan

418
Ketua Dprd Konkep, Ishak
Ishak

ZONASULTRA.COM, LANGARA– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, Ishak mengingatkan para Anggota DPRD Konkep agar menjalankan tugas, pokok, serta fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan, menyusul pentingnya jabatan yang diemban sebagai penyambung lidah masyarakat dalam skala daerah maupun nasional. Ia berharap, etik kedewanan tetap dalam rambu-rambu, maupun kedisiplinan yang lebih ditingkatkan.

“Saya sampaikan, meskipun kita berbeda warna tapi yang terpenting adalah visi dan misi kita untuk daerah. Itu titik poinnya, bahwa delegasi 20 perwakilan masyarakat ini adalah atas nama rakyat Wawonii,” ujar Ishak kepada Zonasultra.com, Rabu (2/10/2019) di Langara.

Lebih lanjut Sekretaris Demokrat Konkep ini meminta kepada lembaga pengawas internal dewan yakni Badan Kehormatan (BK), agar dapat menjalankan tugas sesuai kapasitasnya dengan baik, sehingga etika maupun kedisiplinan dewan dapat lebih ditingkatkan.

“Harapan kita terkait di BK, bahwa sebagai wadah pengontrol kedewanan, kita berharap peran terhadap kode etik kedewanan berjalan maksimal. Minimal tidak, wibawa kedewanan dapat ditonjolkan sesuai kapasitasnya,” imbuhnya.

(Baca Juga : RAPBD-P Disahkan, Ketua DPRD Konkep Sebut beberapa Item Kegiatan Dioptimalisasi)

Menanggapi beredarnya isu dewan yang bermain proyek belakangan ini, pihaknya menampik bahwa hal tersebut tidak benar. Namun, karena kapasitas dewan pada fungsi penganggaran, sehingga muncul pemaknaan terlibat mengelola proyek.

“Terkait isu anggota dewan sering bermain proyek itu hampir terjadi di semua daerah, karena fungsi anggarannya sehingga dimaknailah para anggota dewan ini ada keterlibatan dalam pengelolaan proyek tersebut,” tukasnya.

Dengan demikian, dirinya menghimbau kepada para legislator di daerah itu, agar tidak melakukan hal-hal di luar dari fungsinya. Selain berisiko, hal tersebut justru menghilangkan nilai-nilai kedewanan yang seharusnya tidak dilakukan.

“Saya sampaikan bahwa hal itu sangat berisiko dan melanggar kode etik. Apalagi amanah regulasi dimaksudkan, bukan fungsi sebagai pekerja, tapi mewakili aspirasi maupun pokok pikiran bentuk program serta kegiatan yang turun didapilnya,” tutupnya. (C)

 


Kontributor: Arjab Karim
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini