Ketua DPRD: Pelantikan Wakil Bupati Buton Desember 2018

318
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Laode Rafiun
Laode Rafiun

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Pelantikan Wakil Bupati Buton terpilih Iis Eliyanti dipastikan tak akan menyeberang tahun. Iis akan dilantik pada Desember 2018 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/11/2018).

“Pelantikan tergantung Pemprov Sultra, yang jelas pelantikan tidak akan menyeberang tahun,” kata Rafiun.

Rafiun menambahkan, semua berkas hasil pemilihan wakil bupati sudah dilengkapi. Secepatnya akan diteruskan ke bupati, dan bupati yang akan meneruskan ke pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita perkirakan Desember lah dilantik,” kata Rafiun.

Iis Eliyanti, yang merupakan isteri mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ini terpilih sebagai Wakil Bupati Buton dalam sidang paripurna pemilihan yang digelar di kantor DPRD setempat, Senin (19/11/2018).

BACA JUGA :  Pejabat yang Lolos Lelang Jabatan di Pemda Buton Dilantik Besok, Berikut Nama-namanya

Iis unggul dari rivalnya Rian Siombiwi, dengan selisih suara terpaut jauh. Iis mendapatkan dukungan 22 suara dari 25 anggota DPRD yang hadir. Sedangkan Rian yang menjabat Sekretaris Partai Demokrat Buton hanya meraih dukungan dua suara. Dan satu suara dinyatakan abstain.

(Berita Terkait : Isteri Mantan Bupati Buton Terpilih Menjadi Wakil Bupati)

Iis sendiri menggantikan La Bakry sebagai wakil bupati. Sedangkan La Bakry menggantikan Umar Samiun sebagai bupati. Pada Pilkada Buton 2017 lalu, Umar Samiun bersama La Bakry maju dalam pencalonan bupati dan wakil bupati. Keduanya calon tunggal sehingga dalam pemilihan mereka melawan kotak kosong. Keduanya pun unggul dari kotak kosong dengan raihan suara 55,08 persen atau 27.512 suara. Adapun warga yang memilih kotak kosong sebanyak 22.438 suara.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, SPBU Nelayan di Butur Resmi Beroperasi

Pada pemilihan kala itu, Umar Samiun berstatus sebagai tahanan KPK karena tersandung kasus korupsi suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Umar Samiun kemudian divonis pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan. (/b)

 


Penulis: M5
Editor: Jumriati