ZONASULTRA.ID, RAHA – Usai melakukan penggeledahan sejak Selasa (11/7/2023) di beberapa lokasi di Kabupaten Muna Sultra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna, Laode Gomberto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna 2021.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Ali Fikri di gedung KPK, yang dikutip melalui laman detik.com, Rabu (12/7/2023).
Keempat tersangka tersebut yakni La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, LM Rusman Emba selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kepala dinas di Muna.
Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.
Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini. “Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” ucapnya.
Hari ini, Rabu (12/7/2023) terpantau tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna dan Kantor Bappeda Muna.
Sejak pagi pukul 09.15 Wita tim KPK mulai melakukan penggeledahan di kantor Bupati. Setelah 5 jam penggeledahan sekitar pukul 14.38 Wita tim KPK sebanyak 9 orang langsung meninggalkan Kantor Bupati dengan membawa dua buah koper besar.
Tak ada pernyataan yang dilontarkan oleh KPK saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna.
Selain kantor Bupati, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Muna dan kediaman Ketua DPC Gerindra Muna, Laode Gomberto. (B)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma