Ketua KPU Kolaka Diberhentikan, KPU Provinsi Diberi Waktu Tujuh Hari Menindaklanjuti Putusan DKPP

292
Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu poin yang tertuang dalam amar putusan sidang yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap ketua beserta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka adalah memerintahkan KPU Provinsi untuk melaksanakan putusan tersebut dalam jangka waktu tujuh hari.

Mengenai hal itu, Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan, akan menindaklanjuti putusan yang telah dikeluarkan oleh DKPP tersebut.

“Yah seperti putusan-putusan DKPP sebelumnya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan DKPP dibacakan kami tindak lanjuti” kata Hidayatullah yang dikonfirmasi zonasultra.id via telepon, Rabu (18/4/2018).

(Baca Juga : Sidang Putusan DKPP, Ketua KPU Kabupaten Kolaka Diberhentikan)

“Dan tentunya, hal ini menjadi pelajaran berarti bagi kita semua penyelenggara agar cermat, teliti dan profesional dalam bekerja,” tambah Hidayatullah.

Berikut poin putusan dalam sidang DKPP :
1. Menerima pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Lukman, Teradu II Hasnawati, Teradu III Abdul Rauf, Teradu IV Muh. Aidil Adha, dan Teradu V Nur Ali selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Lukman
dari jabatannya selaku Ketua KPU Kabupaten Kolaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Sebelumnya pada 6 Maret lalu, DKPP juga menggelar sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sultra. Lukman bersama anggota KPU Kolaka lainnya diduga melanggar kode etik pada proses rekrutmen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Kolaka.

Pokok soalnya, terdapat dua nama anggota PPK dinyatakan lolos seleksi, namun tidak terdata di daftar hadir alias tidak mengikuti tes. Keduanya, yakni Purwanto dari Kecamatan Wamenda dan Hasrita dari Kecamatan Latambaga. Para petinggi KPU Kolaka itu dilaporkan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kolaka, Juhardin. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini