Ketua KPU Sultra Minta Kasus Wahyu Setiawan Dijadikan Pelajaran

si Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib
La Ode Abdul Natsir Muthalib

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib turut prihatin dan menyesalkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka suap terkait pengganti antar-waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024

“Kami kaget dan tidak menyangka, terhadap itu semua maka tentu kita ambil pelajarannya,” kata Abdul Natsir saat ditemui di kantornya, Jumat (10/1/2020).

Pria yang akrab disapa Ojo ini mengatakan bahwa sebagai penyelenggara pemilu harus mawas diri. Termasuk dalam berteman, sebaiknya pandai memilah-milah teman.

Baca Juga : Wahyu Setiawan Terjerat Korupsi, Arief Budiman Minta Seluruh KPU Mawas Diri

“Sebagai penyelenggara pemilu harus memastikan betul dengan siapa berkawan, jangan sampai membuat kita harus berkawan yang berpotensi mengganggu atau adanya konflik kepentingan,” lanjut Ojo.

Ojo tak henti-hentinya mengingatkan jajarannya dan KPU kabupaten/kota untuk selalu bekerja profesional, menjaga kemandirian dan integritas. Apa yang menimpa pimpinan KPU Pusat tidak dipungkiri sangat mengejutkan, namun Ojo mengimbau untuk tidak terpengaruh dan tetap bekerja sebaik mungkin.

“Apa yang terjadi ini kami menjadikannya sebagai cambuk barangkali untuk menata secara internal khususnya kami di Sultra yang akan menghadapi tujuh Pilkada,” imbuhnya.

Selanjutnya, KPU Sultra akan menunggu arahan dari KPU RI yang saat ini mengambil langkah-langkah kebijakan sesuai mekanisme yang ada.
Terkait tantangan kepercayaan publik, Ojo mengatakan adalah hak publik untuk menilai apapun tentang penyelenggara pemilu. Kendati demikian Ojo akan menjawab kepercayaan publik dengan kerja nyata.

Baca Juga : KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW DPR RI dari PDIP

“Tentu harapan publik harus kita jawab dengan kinerja. Apa yang terjadi untuk tidak diulangi, jadikan pelajaran dan kami berkomitmen untuk melaksanakan pilkada ini secara berkualitas,” tegas Ketua KPU Sultra ini.

Sebagai informasi bahwa Wahyu menjadi tersangka suap penetapan PAW anggota DPR RI dari PDIP. Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Guntur, Kamis (9/1/2020) malam, Wahyu sempat menulis secarik surat berisikan permintaan maaf.

Berikut isi suratnya:

1. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami.
2. Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran seluruh KPU se-Indonesia.
3. Kejadian ini murni masalah saya dan saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
4. Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka maka dalam waktu segera akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU.
5. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini