Koalisi Masyarakat Sipil Minta APBD 1 Triliun di Sultra Dipakai Tangani Covid-19

Koalisi Masyarakat Sipil Minta APBD 1 Triliun di Sultra Dipakai Tangani Covid-19
APBD SULTRA - Potret potensi APBD untuk diarahkan bagi kegiatan pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 se-Sulawesi Tenggara (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) meminta pemerintah daerah (Pemda) 17 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Melaku penggeseran Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp1 triliun untuk menanggulangi Covid-19.

KMS yang terdiri dari Indonesia Budget Center (IBC), Pusat Pengembangan Sumberdaya Wilayah (Pusdaya) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sultra itu melihat, desakan itu didasari instruksi pemerintah pusat kepada pemda untuk melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19 ini.

Baca Juga : Pemprov Sultra Siapkan Rp3 Miliar Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Direktur Eksekutif IBC Roy Salam mengatakan, instruksi pemerintah itu yakni melakukan realokasi APBD. Namun, hingga saat ini belum banyak daerah termasuk Pemrov Sultra yang menegaskan berapa anggaran yang disediakan terkait penanganan Covid-19 ini.

Menurut Roy Salam, minimnya dukungan anggaran menunjukkan betapa kurang seriusnya Pemda di Sultra mengantisipasi dan menangani ganasnya penyebaran virus corona yang mengancam keselamatan jiwa dan perekonomian masyarakat Sultra.

“Padahal dari hasil tracking budget, terdapat potensi anggaran sekitar Rp1,06 triliun dalam APBD Provinsi Sultra dan APBD pada 17 daerah di Sultra yang dapat direalokasi atau refocussing untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19,” tegas Roy Salam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2020).

Roy merinci, sumber dana di APBD yang dapat direalokasi/refocusing tersebut antara lain berasal dari dana alokasi umum (DAU), tambahan bantuan pendanaan kelurahan, dana bagi hasil (DBH) CHT, dana Insentif daerah, dana alokasi khusus (DAK).

Seperti, tutur dia, DAK fisik reguler subbidang pelayanan rujukan, DAK fisik penugasan subbidang pengendalian penyakit dan rumah rujukan, dan DAK non fisik bidang kesehatan pos Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Kata Roy, pemda juga dapat mendorong desa-desa untuk melakukan aksi pencegahan Covid-19 dengan membentuk relawan desa lawan Covid-19. Kemudian melakukan pergeseran belanja desa pada sub bidang lainnya.

“Itu untuk penanggulangan bencana/keadaan darurat dan mendesak desa serta kegiatan padat karta tunai desa dan sub bidang lain sesuai Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa,” tandas dia.

Direktur Eksekutif Puspadaya Irfan Ido menambahkan, anggaran sebanyak itu digunakan untuk antisipasi pencegahan melalui penyediaan sejumlah Alkes dan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai sangat diperlukan dalam kondisi yang tidak menentu saat ini.

Apalagi, kata Irfan, di Sultra hanya terdapat 1 rumah sakit rujukan nasional Covid-19 yakni RSUD Bahteramas. Sementara akses untuk mendapatkan pelayanan di rumah itu sulit dijangkau bagi masyarakat di sejumlah daerah kepulauan.

“Beberapa jenis pengadaan Alkes ruang isolasi COVID-19 yang perlu tersedia di rumah sakit rujukan meliputi Mobile X-Ray, Ventilator (transport, statis bagging, compressor), Intubasi set, Syringe Pump, Infusion Pump, dan Suction Pump sesuai Kepmenkes No: HK.01.07/Menkes/215/2020,” kata dia.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Covid-19 Sultra mendesak Gubernur Sultra dan para kepala daerah bersama DPRD untuk
Melakukan langkah-langkah realokasi/recofusing APBD tahun 2020 untuk menambah anggaran tanggap darurat Covid-19.

Hal ini, lanjut Irfan, untuk mendukung efektifitas percepatan pencegahan dan penanganan wabah Covid-19. Mengelola anggaran tanggap darurat Covid-19 secara transparan dan akuntabel.

Irfan menegaskan, desakan ini juga sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang membolehkan pemda untuk melakukan realokasi belanja daerah dan refocussing program dan kegiatan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca Juga : Mendagri: Pemda Bisa Revisi APBD Untuk Atasi Covid-19

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 19 Tahun 2020 tentang penyaluran dan penggunaan DAU, dan DID tahun anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Covid-19. Selanjutnya diatur dalam keputusan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2020 tentang penyaluran DAK Fisik bidang kesehatan dan dana bantuan kesehatan (BOK).

“Semua dalam rangka pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19 dan Permendagri 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 dilingkungan Pemda,” tukas dia. A

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini