Kode Inisiatif Prediksi Gugatan Pilkada Konsel Terus Berlanjut di MK

242
MK Terima Sembilan Gugatan Pileg dari Sultra, Ini Daftarnya
Mahkamah Konstitusi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah digugat. Pihak penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama.

Saat ini MK telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) untuk mendengarkan permohonan pada 26-29 Januari 2021, jawaban termohon (KPU), pihak terkait, dan Bawaslu pada 1-9 Februari 2021.

Pada pelaksanaan proses persidangan pemeriksaan pendahuluan PHPKada, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif melakukan pemantauan secara intensif melalui kanal Youtube MK RI mengenai hasil persidangan pemeriksaan pendahuluan PHPKada Tahun 2020 di MK.

Dalam pantauan tersebut, terdapat 5 klasifikasi putusan yang diproyeksikan potensial akan dijatuhkan oleh MK di antaranya: masuk pokok perkara, tidak dapat diterima, ketetapan, gugur, dan tidak diperiksa.

Peneliti Kode Inisiatif Muh Ihsan Maulana mengatakan bahwa perkara Konsel akan lanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan bukti. Karena, menurutnya, selisih di perkara Konsel tidak jauh hanya sekitar 1.49 persen antara pemohon dan pihak terkait. Hal ini menjadikan sengketa pilkada di Konsel akan menjadi tarung alat bukti antara pemohon dan para pihak lain.

“Hal menarik di Konawe Selatan adalah Konawe Selatan, menunjukkan adanya ketidaktertiban administrasi penyelenggaraan (TPS tutup sebelum jam 1), pelanggaran politik uang, perilaku pengerahan struktur pemerintah dan ASN untuk pemenangan, hingga kasus mahar politik,” ungkap Ihsan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (8/2/2021).

Ia melanjutkan, bahwa jawaban pihak terkait, secara tidak langsung mengakui adanya keterlibatan ASN, tetapi dengan dalih merupakan inisiatif pribadi.

“Bukan hanya keterlibatan ASN saja, akan tetapi politik uang pun potensial terjadi. Tetapi, disampaikan bahwa pemberi dana tidak terdaftar sebagai tim pemenangan. Itupun, jika terdapat pemberian dana, hal tersebut diklaim sebagai dana operasional pasangan calon,” katanya.

Perlu di ketahui bahwa, Endang-Wahyu, masuk dalam kategori perkara lanjut dan memenuhi ambang batas. Saat ini, MK masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan. MK baru akan mengeluarkan putusan pada 15-16 Februari 2021. (B)

 


Penulis : M17
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini