ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menegaskan agar pelaksanaan Ujian Akhir semester (UAS) harus sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes). Pelaksanaan UAS merupakan proses utama untuk penyelesaian studi menuju jenjang selanjutnya. Baik itu tingkat SD,SMP maupun SMA.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengatakan berdasarkan kunjugan kerja beberapa waktu lalu ke dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga (Dikmudora), ada usulan dari Dinas untuk melaksanakan Pembelajaran Belajar Mengajar (PBM) tatap muka untuk siswa SD dan SMP yang akan melaksanakan Ujian Akhir semester (UAS).
“Kami dari pihak DPRD tidak ada persoalan belajar mengajar tatap muka karena itu penting untuk peningkatan kualitas siswa dalam menghadapi UAS nantinya, hanya harus ada koordinasi terhadap pihak gugus tugas penanganan Covid-19 ini,” ungkap Rajab saat dijumpai di kantornya, Jumat, (29/1/2021).
Menurut dia, Covid-19 merupakan wabah yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia sehingga aturan Covid-19 menjadi dasar dalam mengambil kebijakan.
“Kita tidak mungkin untuk mengambil kebijakan tanpa ada koordinasi atara kita pihak kota, serta provinsi maupun pusat. Karena, kalau tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari pihak tersebut serta orang tua siswa, maka kita juga tidak bisa,” lanjut Rajab.
Politisi partai Golkar ini juga mengatakan bahwa mereka akan tetap dukung UAS tatap muka dengan syarat rekomendasi sudah ada, serta protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat.
“Kami DPRD sendiri mendukung masukan dari pihak Dikmudora untuk UAS tatap muka. Akan tetapi, lagi-lagi saya tekannkan yang paling penting harus ada rekomendasi dari tim gugus tugas provinsi maupun kota,” terangnya.
Lebih lanjut Rajab menambahkan, harus ada kajian dan ada pelibatan tim gugus tugas Covid-19 khususnya Dinas kesehatan, jika tidak maka pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi. (b)