Komisi III Dukung Kewajiban Perusahaan Tambang Berkantor Pusat di Kendari

330
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas
La Ode Mutanafas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas mendukung rencana Gubernur Sultra Ali Mazi yang mewajibkan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di daerah itu agar membangun kantor pusat di Kota Kendari.

Menurutnya, kebijakan Gubernur Sultra tersebut adalah langkah yang tepat. Sebab, secara otomatis perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) di daerah ini, bukan di daerah tempat kantor pusat perusahaan tambang tersebut berada.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sultra ini mengatakan, kebanyakan perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra memiliki kantor pusat di daerah lain seperti di Jakarta, Surabaya, dan Makassar, sehingga pajaknya bukan disetorkan di Sultra, melainkan ke daerah kantor pusat perusahaan tersebut.

“Selama ini praktek seperti itu sudah lama terjadi di Sultra. Sehingga menyebabkan daerah rugi karena tidak menikmati langsung hasil pajak mereka. Hal ini juga mengakibatkan tidak adanya pengakuan dari pusat bahwa sumber pajak ini berasal dari Sultra, sehingga berimplikasi pada transfer dana alokasi umum (DAU) yang turun ke daerah ini,” ujar Mutanafas di Kota Kendari, Sabtu (3/11/2018) malam.

BACA JUGA :  Ini Laporan Hasil Reses DPRD Konsel di Seluruh Dapil

Berita Terkait : Ali Mazi Wajibkan Perusahaan di Sultra Punya Kantor Pusat di Kendari

Dikatakannya, jika perusahaan tambang tidak punya NPWP di daerah tempat mereka melakukan pengolahan sumber daya alam (SDA), akan memiliki efek terhadap daerah. Efeknya itu tidak ada pengakuan dari pusat bahwa sumber pajak ini berasal dari Sultra.

“Kalau misalkan itu semua perusahaan tambang sepakat untuk membayarkan NPWP badannya di Sultra, maka transfer DAU Sultra akan naik drastis,” ungkapnya.

Ia mengaku, sebelum Ali Mazi mengeluarkan pernyataan ini, dirinya pernah menyarankan kepada Gubernur Sultra sebelumnya agar segera mengeluarkan peraturan gurbernur, di mana di dalamnya mengatur agar perusahaan tambang yang berinvestasi di Sultra harus memiliki kantor pusat di Kendari dan memiliki NPWP di daerah ini, bukan di daerah kantor pusat perusahaan tersebut.

“Pastinya banyak hal yang akan muncul apabila perusahaan tambang tidak punya kantor pusat di Kendari. Yang paling kami rasakan selama ini, terkadang kami di DPRD kesulitan memanggil mereka guna mempertanyakan aktivitas mereka dalam pengelolaan tambang di Sultra,” pungkasnya.

BACA JUGA :  KPU Gelar Bimbingan teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara di Buton

Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi secara tegas meminta kepada seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra agar segera membangun kantor pusat di Kendari. Ultimatum itu disampaikan langsung oleh Ali Mazi saat memimpin rapat pengumuman kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) di ruang rapat kantor gubernur, Kamis 1 November 2018.

“Pokoknya semua perusahaan yang bekerja di wilayah hukum Sultra harus membuat kantor pusat di sini. Dan semua direksinya harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Sultra,” tegasnya.

Hal itu dilakukan guna memastikan investasi setiap perusahaan benar-benar menguntungkan daerah. Sebab menurut Ali, perusahaan tambang selama ini hanya menggeruk kekayaan alam di Sultra, akan tetapi uangnya justru dibawa keluar. (A)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati