Konawe, Penerima Dana Desa Terbesar Kedua di Sultra

Dana Desa Mulya Jaya di Koltim Digunakan Tidak Tepat Sasaran
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kabupaten Konawe menjadi daerah penerima anggaran dana desa (ADD) terbesar kedua setelah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dari pemerintah pusat setiap tahunnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rincian penerimaan dana desa (DD) dari tahun 2017 hingga 2019 di Sultra, Kabupaten Konawe menerima dana desa diatas Rp200 miliar.

Pada tahun 2017 terlaporkan jumlah desa penerima DD di Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah 1.917 desa dengan total Rp1,48 triliun. Konawe ada 297 desa dengan nilai alokasi dasar perdesa Rp720,4 juta dan totalnya Rp221,98 miliar. Kemudian pada tahun 2018 total dana desa yang diterima Sultra sebesar Rp1,41 triliun dan Konawe menerima Rp201,43 miliar.

Baca Juga : Kasus Dana Desa di Konawe, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

Sementara itu tahun 2019 ini, rincian penerimaan dana desa di Sultra mencapai Rp1,61 triliun dengan total desa penerima 1.911 desa. Tahun 2019 ini jumlah desa penerima DD di Kabupaten Konawe sebanyak 294 desa dengan alokasi dasar per desa Rp627 juta dengan total Rp222,4 miliar.

Sedangkan kabupaten Konawe Selatan (Konsel) merupakan daerah dengan nilai dana desa terbesar tiga tahun terakhir, 2017 Rp252,3 miliar; 2018 Rp225 miliar; dan 2019 Rp251 miliar serta kabupaten lainnya ada yang mendapatkan dana desa antara Rp50 miliar hingga Rp130 miliar. Misalnya Buton Selatan (Busel) tahun 2019 Rp59 miliar dan Kolaka Utara (Kolut) Rp125 miliar.

Untuk diketahui, kabupaten Konawe tengah menjadi perhatian pemerintah pusat karena diduga ada desa fiktif yang dibentuk pemerintah setempat serta menerima dana desa sejak tahun 2015 silam. Padahal hasil investigasi desa itu tidak berpenghuni atau disebutkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai desa siluman penyedot uang negara.

Tiga desa di Konawe itu pun mencuat dan diduga fiktif yakni Desa Ulu Meraka, Kecamatan Lambuya, Desa Uepai, Kecamatan Uepai dan Desa Morehe, Kecamatan Uepai.

Hal ini pun membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan turut menyelidiki. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari tahu persoalan kemunculan desa tersebut. Termasuk siapa yang menikmati jatah dana desa dan siapa yang mempunyai ide mengusulkan desa tersebut.

Baca Juga : Amirul Tamim: DPD Akan Kawal Pengelolaan Dana Desa

Terakhir, 57 orang saksi termasuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diperiksa tim penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terkait dugaan korupsi desa fiktif di Kabupaten Konawe.

Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penyidik telah melakukan pengecekkan fisik terhadap desa-desa dalam peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2011, mengamankan dokumen terkait perkara ini, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 57 orang.

Menurut Dolfie, dari 56 desa yang dilaporkan fiktif tersebut, penyidik melakukan pengecekkan kegiatan fisik di 23 desa yang tidak terdata di Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Dari 23 desa, 2 desa di antaranya tidak memiliki warga sama sekali. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini