Kasus Dana Desa di Konawe, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

Laode Syarif
Laode Syarif

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, La Ode Syarif mengaku, telah mengetahui secara detail terkait kasus dugaan korupsi pembentukan dan penyaluran dana desa (DD) di Kabupaten Konawe.

Menurut Syarif, saat ini tim penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meminta bantuan tim KPK untuk mengusut tuntas kasus itu. Hal itu disampaikan, La Ode Syarif saat ditemui awak media di salah satu hotel, Kendari, Rabu (21/8/2019).

“Kita tahu, Kapolda sudah melaporkan kepada kita. Tapi bagaimana caranya nanti tim KPK dan tim Polda yang kerjakan. Jadi biasanya kalau auditor mereka tidak ada, biasanya kita datangkan orang-orang yang membantu,” terangnya.

Ia menjelaskan, tim KPK membantu pihak Polda Sultra dan Kejaksaan dalam hal supervisi dan pengungkapan, salah satunya dengan menyiapkan tim ahli dan auditor. “Kita bantu Polda dan Kejaksaan, jadi penetapan tersangkanya biasanya ditentukan oleh Polda. Sedangkan kekurangan lain misalnya audit, ahli itu bisa disupport oleh KPK,” ucapnya.

(Baca Juga : Polda Libatkan KPK Usut Kasus Korupsi Dana Desa di Konawe)

Syarif menegaskan, saat ini KPK sudah menaruh perhatian terhadap kasus tersebut. Terlebih terdapat 3 desa fiktif dan 53 desa tidak memenuhi syarat di Kabupaten Konawe yang diduga terjadi penyimpangan saat menerima kucuran dana desa.

“Makanya itu menjadi perhatian. 56 desa masa fiktif, makanya ini substansi makanya kita cek. Karena kan satu desa itu Rp1 miliar dia dapat dana desa, apalagi 56 ini,” tutupnya.

Sebelumnya, ada hasil penelusuran tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa bentukan Kementerian Desa (Kemendes) pada pertengahan Maret 2019 lalu. Temuannya terdapat tiga desa penerima dana desa yang ada di dua kecamatan Kabupaten Konawe diduga fiktif karena tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, serta struktur organisasi desa.

Ketiga desa tersebut yaitu Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai.

(Baca Juga : Periksa Penggunaan Dana Desa, DPRD Konawe Temukan 9 Proyek Fiktif di Desa Lasada)

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui ketiga desa tersebut merupakan penerima dana desa sejak tahun 2015 lalu, berdasarkan bukti dokumen penyaluran dana desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.

Hasil penelusuran tersebut juga menunjukkan bahwa ketiga desa yang tidak memiliki wilayah itu telah menerima dana desa sebesar Rp5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Setelah mencuatnya kasus ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Konawe melaporkan kasus itu hingga ke Komisi KPK dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Saat ini, ketiga desa yang tidak memiliki nomor peraturan daerah (perda) tentang pembentukannya sudah tidak lagi menerima dana desa. Hal ini berdasarkan permintaan Satgas Dana Desa kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

(Baca Juga : Dugaan Penyelewengan Dana Desa, DPRD Konawe Keluarkan Rekomendasi)

Penanganan kasus dugaan korupsi pembentukan dan penyaluran dana desa kepada tiga desa di Kabupaten Konawe yang diduga fiktif alias tidak ada terus bergulir. Saat ini kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah diambil alih Polda Sultra.

Semula, kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah yang terkenal sebagai daerah penghasil beras terbesar di Sultra itu ditangani Kepolisian Resort (Polres) Konawe, dan dikawal langsung oleh KPK.

Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar menjelaskan kasus desa yang diduga fiktif itu ditangani Polres. Namun, karena padatnya kesibukan pengamanan bencana dan penanggulangan bencana banjir, kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Polda Sultra.

“Awalnya kita yang tangani kasus ini, hanya karena padatnya kegiatan dan juga banyaknya kasus korupsi yang kita tangani sehingga kami berkoordinasi dengan Polda untuk menanganinya,” kata Nur Akbar, Sabtu (13/7/2019).

Meski tidak lagi menangani kasus tersebut, Nur Akbar mengaku jajarannya tetap terlibat dalam penyediaan dokumen pendukung serta data lain untuk mengungkap kasus dugaan desa fiktif itu.

“Penyelidikannya dan penanganannya dilakukan oleh Polda, tetapi kita tetap membantu rekan-rekan dari Polda, terkait data-data yang berkaitan dengan kasus ini,” imbuhnya. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini