
ZONASULTRA.COM, KENDARI- Koperasi Daksa Adhiraja Sukses (Kopdas) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) untuk Taxi Online, di Kantor Dishub Sultra, Rabu (15/9/2021).
Koordinator Kopdas perwakilan Sultra, Mulyadi mengatakan, hadirnya KESP ini menjadi tindak lanjut dari peraturan menteri perhubungan, dan juga sebagai jaminan legalitas aplikasi ojek online tersebut, serta dapat menjadi peluang pemasukan pendapatan daerah.
“Koperasi inilah yang mewadahi driver ojol Maxim, KESP ini menjadi legalitas hukum, aktivitas yang kita lakukan di Maxim dapat diakui oleh pemerintah, sehingga dengan begitu dapat menambah pemasukan daerah,” ungkap Mulyadi saat diwawancara.
Adanya KESP ini juga menjadikan pelanggan maupun driver dapat dengan nyaman merasakan manfaatnya, salah satunya tidak akan disuspend dan akan menjadi prioritas order.
Kemudian Mulyadi berharap kepada driver Maxim yang belum punya KESP, agar segera mengurus KESP-nya. Pasalnya, Kopdas bekerja sama dengan Jasa Raharja untuk menjamin keselamatan jiwa driver dan penumpang dalam asuransi. Semua driver yang mengurus dan memiliki KESP ini otomatis masukan dalam asuransi Jasa Raharja.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan menyambut baik kerja sama yang dilakukan oleh Kopdas Sultra, karena menurutnya hadirnya aplikasi Maxim ini menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat.
“Kami dari Dishub tentu sangat mendukung kerja sama baik ini, karena dengan adanya Kopdas dan KESP ini membawa angin segar dalam transportasi kita dan dijaman sekarang ini taxi online berbasis IT sangat dibutuhkan dan ini juga merupakan salah satu lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tuturnya.
Selanjutnya, dia mengungkapkan Kopdas ini telah terdaftar secara resmi di Dishub Sultra. Dan diharapkan terkait dengan masalah retribusi dan perpajakan akan lebih terkontrol. (b)
Penulis: M14
Editor: Jumriati