Koperasi Terdampak Covid-19 akan Diberi Bantuan Likuiditas

164
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki
Teten Masduki

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah telah sepakat akan memberi bantuan likuiditas bagi koperasi yang terdampak Covid-19. Bantuan ini akan diberikan khusus kepada koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki telah melakukan rapat terbatas secara virtual di Istana Merdeka pada Rabu (29/04/2020) dan telah disepakati bahwa koperasi akan diberi dana likuiditas.

“Untuk koperasi, tadi sudah disepakati, ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB KUMKM bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan,” kata Teten dalam keterangan tertulis yang diterima awak zonasultra.id pada Kamis (30/4/2020)

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Teten menuturkan bahwa sejak Covid-19 melanda Indonesia, banyak koperasi yang melaporkan kesulitan operasional karena anggotanya tidak sanggup membayar cicilan. Selain itu banyak juga yang sekarang menarik simpanan di koperasi simpan pinjam.

“Ini nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB KUMKM nanti LPDB bisa menggunakan jaminan perlindungan kredit Jamkrindo dan Askrindo,” katanya.

Namun Teten menegaskan akan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang merupakan BLU di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Pihaknya harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam itu tepat sasaran kepada koperasi yang betul-betul sehat.

Hingga saat ini tercatat sekitar 60.606.000 pelaku usaha termasuk koperasi yang belum tercatat sebagai nasabah perbankan atau dengan kata lain belum terjangkau akses pembiayaan. Bagi mereka ditegaskan akan diberikan kesempatan dan peluang untuk mendapatkan fasilitasi kredit bagi melalui kredit Ultra Mikro (UMi) dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini