24.9 C
Kendari
Kamis, 09 April 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Korupsi Pengadaan Bibit Fiktif, Berkas Perkara Kadishut Konut Masuk Tahap Dua

Korupsi Pengadaan Bibit Fiktif, Berkas Perkara Kadishut Konut Masuk Tahap Dua

88
Janes Mamangkey
Janes Mamangkey

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada 2015 lalu kini telah memasuki tahap dua atau P21.

Dugaan Korupsi APE Paud Baubau, Jaksa Kesulitan Temukan Barang Bukti Arsip Proposal
Janes Mamangkey

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Janes Mamangkey menjelaskan, hal itu dilakukan setelah penyidik jaksa Kejati Sultra meneliti berkas perkara tahap satu tersangka Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konawe Utara, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA).

“Amiruddin sudah tahap dua, penyidik Polda Sultra telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa. Sekarang tinggal tunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka, dari penyidik polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya saat ditemui awak Zonasultra.com di ruang kerjanya, Jumat (6/10/2017).

Sementara berkas perkara tersangka Lili Jumarni dan Saenab kini masih diteliti oleh pihaknya. Jika berkas perkara kedua tersangka itu juga telah dinyatakan lengkap, maka akan segera dinaikan menjadi tahap dua.

“Tapi untuk berkas tersangka Muhammaduh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkasnya kita tidak lagi proses karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” bebernya.

Selain itu dalam kasus ini, tambah Janes, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka baru. Yakni Ahmad selaku kontraktor, dalam perkara yang diindikasi merugikan negara sebesar Rp 700 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar ini. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati