Korupsi Tambang, Atikurahman : Gubernur Sultra Yang Paling Bertanggung Jawab

Atikurahman
Atikurahman

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Mantan Bupati Bombana Atikurahman hadiri penggilan penyidik KPK, Sabtu (27/8/2016). Ia diperiksa beberapa jam di Mapolres Baubau. Pemeriksaan terhadap Atukurahman adalah yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Nopember 2015 lalu juga diperiksa KPK. Saat itu ia diperiksa di Rutan Kelas II Baubau.

Atikurahman
Atikurahman

Atikurahman keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16. 10 wita. Begitu keluar, ia langsung mempersilahkan kepada awak media jika ada pertanyaan yang diajukan kepadanya. Atikurahman yang mengenakan kopia dan kemeja putih dipadu celana kain berwarna coklat muda ini menjelaskan, pemeriksaannya kali ini masih seputar penerbitan ijin pertambangan PT.Anugerah Harisma Barokah (AHB).

Atikurahman mengungkapkan, jika dirinya pernah mengeluarkan keputusan pengelolaan tambang oleh PT.AHB di Kabupaten Bombana. Hanya saja tidak lama kemudian dirinya mengetahui jika lahan yang akan dikuasai PT.AHB adalah masih dalam kawasan PT Inco (sekarang PT. Vale).

“Karena lahan itu bekas kawasan PT Inco maka ia memerintahkan kepada Cecep (mantan Kadis Pertambangam Bombana) untuk membatalkan surat sebelumnya melalui surat Keputusan Bupati Bombana,” kata Atimurahman.

Berselang beberapa waktu, Nur Alam memanggil Atikurahman untuk membuatkan rekomendasi terkait surat yang sebelumnya telah ditanda tangani.

(Berita Terkait : KPK Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Sultra, Polres Baubau Disterilkan)

“Saya dipanggil Pak gubernur, dimana ia meminta kepada saya untuk membuatkan rekomendasi dari surat yang sebelumnya dibuat oleh Bupati Bombana. Namun hal itu tidak saya lakukan karena surat tersebut sudah dibatalkan,” ungkapnya.

“Tidak sampai disitu, tahun 2011 saya dipanggil lagi oleh gubernur disalah satu hotel di Jakarta, dimana di dalam diskusi tersebut terdapat lima orang sudah termasuk Nur Alam dan saya,” bebernya.

Lebih lanjut Atikurahman menjelaskan, dalam pertemuan tersebut gubernur meminta kepada dirinya untuk  membuat surat keterangam mengenai keabsaham pengelolaan atas PT.AHB. Namun ia mempersilahkan kepada gubernur karena pada saat itu Atikurahmam sudah tidak menjadi bupati lagi.

Atikurahman enggan memyebutkan siapa-siapa saja pihak yang ada bersama gubernur di salah satu hotel di Jakarta ini. “Saya kurang tau nama hotelnya. Yang jelas ada tiga orang yang menemani Pak Nur Alam. Barang kali kuasa hukumnya Pak gubernur, saya kurang tau juga,” ujarnya.

Ia menyebut Gubenur Nur Alam lah yang paling bertanggungjawab atas penerbitan izin PT.AHB. Sebab gubernur lah yang mengeluarkan IUP seluas kurang lebih 3000 ha tersebut.

Untuk diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas penerbitan izin PT. AHB. Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu coorporasi.

(Berita Terkait : Mantan Kadis Pertambangan Buton Akui Tidak Dilibatkan Dalam Rekomendasi IUP PT AHB)

Nur Alam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) persetujuan wilayah pencadangan pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eskplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB, selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oleh KPK, gubernur dua periode itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tersebut. (A)

 

Reporter : Mulyadi
Editor  : Rustam

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini