KPK Bisa Jerat Korporasi yang Terkait Kasus Korupsi Nur Alam

Laode Syarif
Laode Syarif

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama penegak hukum lainnya sedang memproses Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pemidanaan korporasi sebagai pelaku korupsi. Dengan ini tidak ada keraguan lagi bagi KPK untuk memproses korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Laode Syarif
Laode Syarif

“Ya kita lihat, tidak semua tindak pidana korupsi itu tindak pidana korporasi, tetapi kalau dia sangat menguntungkan korporasi dan banyak lagi yang kita lihat,” terang Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat ditemui usai mengisi acara seminar di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Menurut Laode untuk menjerat korporasi pertambangan sedikit rumit lantaran tidak diatur dengan jelas oleh Undang-Undang (UU).

“Karena dalam UU Pertambngan itu belum terlalu jelas, apakah hanya pengurusnya atau hanya korporasinya. Yang paling jelas itu UU Tipikor, Lingkungan Hidup dan TPPU yang jelas,” pungkasnya.

Untuk diketahui Nur Alam telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT  Anugerah Harisma Barakah (AHB). Diduga Nur Alam mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan.

(Berita Terkait : Gubernur Sultra Terlibat Korupsi Penerbitan Izin PT. AHB)

Tersangka Nur Alam dan bos PT. AHB dan PT. Billy Indonesia yang terafiliasi dengan PT. AHB telah diperiksa oleh lembaga anti rasuah ini. “Penyidikan sejauh ini saya belum tahu, kalau hasil terakhir saya belum mendapatkan ekpos,” pungkas Laode.

Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK masih melakukan penyidikan. “Ya tergantung hasil dari penyidikan, beliau kan sekarang belum ditahan,” imbuh komisioner KPK asal Sultra ini. (A*)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Junriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini