ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah. Ketua KPU yang akrab disapa Dayat ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP).
“Yang bersangkutan akan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka Adriatma,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa (20/3/2018).
Sebelumnya, ADP diduga telah menerima suap sebesar Rp2,8 miliar yang ditengarai untuk membiayai politik ayahnya, Asrun yang maju sebagai calon Gubernur Sultra.
Berita Terkait : KPK Perpanjang Masa Penahanan ADP 40 Hari
KPK juga telah menjadikan anak dan ayah ini sebagai tersangka bersama mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih serta Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Selain Ketua KPU, KPK jg menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Kendari Siu Siu, Ivan Santri Jaya Putra, serta staf keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar, Suhar.
Mereka akan dimintai keterangan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.
Berita Terkait : Suap Pemkot Kendari, KPK Periksa Empat Tersangka dan Pegawai PU
Saat ini, Asrun sendiri masih tetap terdaftar sebagai calon nomor urut dua dalam Pilgub Sultra. UU Pilkada sendiri melarang pasangan calon kepala daerah mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Serta partai politik dilarang mencabut dukungan terhadap pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU. Bahkan ada ancaman penjara selama 2 sampai 5 tahun untuk itu.
Asrun yang saat ini ditahan di Rutan KPK, terpaksa tidak dapat menjalani tahapan Pilgub. Sementara itu pasangan Asrun, Hugua harus berjalan sendiri menjalani tahapan pilkada. Tidak menutup kemungkinan juga Hugua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asrun. (A)