ZONASULTRA.COM, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan. BPJS Ketenagakerjaan dan KPK nantinya akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitas yang diatur sesuai ketentuan perundangan.
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, hingga pelaksanaan kajian dan penelitian.
“Kami sangat serius menegakkan integritas institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami. Untuk itu kami bersama-sama dengan KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan juga mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah UU,” ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto melalui siaran pers, Rabu (13/2/2019).
Agus menambahkan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut terkait pengelolaan gratifikasi.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan masyarakat pekerja, dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan pekerja, sehingga tentunya KPK berkepentingan mengawal pelaksanaannya,” tutur Agus Susanto.
Agus Susanto menjelaskan melalui kerjasama ini nantinya BPJS Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan kegiatan bersama seperti pendidikan, pelatihan, kajian dan penelitian dengan semangat pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami harap KPK mengawal aktifitas operasional BPJS Ketenagakerjaan agar semua proses pengelolaan dana kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, tanpa ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup dia.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa KPK akan mengkaji secara menyeluruh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk memastikan kepatuhan pada UU terkait jaminan sosial nasional.
“KPK akan memastikan apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait bergabungnya program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. KPK akan memanggil Taspen dan Asabri untuk melihat kondisi di lapangan saat ini terkait implementasi jaminan sosial apakah masih sesuai dengan UU,” tegas Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo juga menyampaikan fokus KPK adalah manfaat yang diterima oleh masyarakat pekerja. Untuk itu hasil kajian yang dilakukan akan disampaikan kepada pemerintah untuk menata sistem jaminan sosial nasional. (b)