ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai membidik permasalahan penertiban izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Wakil ketua KPK RI, Laode M Syarif mengatakan, Tim KPK saat ini sedang membantu Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM), KKP-KLHK dan Pemda Sultra untuk mereview sejumlah IUP di pulau-pulau kecil Sultra yang bermasalah.
“Dan jika dalam review tersebut ditemukan keanehan-keanehan dan pelanggaran prosedur, KPK tidak akan sungkan-sungkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” cetus Pimpinan KPK Laode M Syarif kepada Zonasultra, melalui pesan whatsapp, Minggu (17/3/2019)
Sebelumnnya, dalam twitter pribadinya komisioner anti rasuah La Ode M. Syarif menulis bahwa penerbitan IUP di Konkep selain bertentangan dengan undang-undang nomor 27 tahun 2007 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, itu juga melupakan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.
Baca Juga : Gubernur Sultra Diminta Libatkan KPK Jika Ingin Audit Izin Tambang
Selain Pulau Wawonii, komisioner KPK kelahiran Kabupaten Muna ini juga menyinggung penerbitan IUP di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Tweet komisioner KPK itu juga menautkan (tag) akun resmi KPK RI, akun pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Pertambangan Ignasius Jonan
Berikut kicauan akun twitter @LaodeMSyarif yang di-tweet sekitar pukul 13.00 wita:
“Menurut @KPK_RI PENGELUARAN IUP di P Wawonii Kab Konkep & P Kabaena Kab Bombana SULTRA yg hampir meliputi seluruh Pulau, tdk saja bertentangan dgn UU PWPPPK (UU27/2007) tp juga kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan. @susipudjiastuti @SitiNurbayaLHK @IgnasiusJonan @Kemendagri_RI
Seperti diberitakan, ribuan oranng berdemonstrasi di kantor Gubernur Sultra, Rabu (6/3/2019). Massa yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) menuntut pencabutan 15 IUP di Konkep. Aksi ke 2 dilakukan, Kamis (14/3/2019) di tempat yang sama.
Aksi ini sedikit membuahkan hasil, karena Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas sepakat menandatangani pernyataan untuk mencabut seluruh IUP dalam masa tenggang 10 hari, sejak ditandatanganinya pernyataan tersebut.