KPK Pantau Perkembangan Sertifikasi Aset Kementerian PUPR di Sultra

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah VII KPK, Adlinsyah Nasution
Adlinsyah Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Guna memantau kemajuan proses sertifikasi aset Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) mengenai progres sertifikasi BMN PUPR suluruh wilayah Sultra lewat telekonferensi, Selasa (13/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah VII KPK, Adlinsyah Nasution meminta Pemprov Sultra untuk menjelaskan perkembangan proses pensertifikasian aset BMN Kementerian PUPR yang ada di Bumi Anoa.

“Termasuk kalau ada kendala-kendala yang ditemui di lapangan. Mohon dikomunikasikan dengan kami,” ujarnya.

Berdasarkan paparan dari Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) Kementerian PUPR, Darwis Daraba, setidaknya terdapat tiga direktorat jenderal, yakni Bina Marga, SDA, dan Cipta Karya, yang mempunyai aset terbanyak di Sultra.

Terkait Direktorat Jenderal Bina Marga, di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, jumlah total persil (bidang tanah) adalah 1.179 bidang dengan luas 12,4 juta meter persegi. Yang telah bersertifikat 877 bidang. Dari jumlah tersebut sebanyak 362 bidang di antaranya dengan luas total 7,079 juta meter persegi memperoleh sertifikat pada tahun 2020. Sisanya, 302 bidang seluas 5,4 juta meter persegi, belum bersertifikat.

Untuk Direktorat Jenderal SDA di wilayah Sultra, rencana jumlah total bidang tanah yang akan disertifikasi di tahun 2020 adalah 3.103 bidang. Dari angka tersebut, sebanyak 1.688 dokumen permohonan telah disampaikan ke BPN. Sebanyak 1.045 dokumen di antaranya telah dilakukan pengukuran tanah oleh BPN.

Dilaporkan juga bahwa sampai September 2020, sudah 410 bidang yang bersertifikat dan target sertifikasi hingga akhir Desember 2020 adalah 727. Sisa bidang tanah yang belum bersertifikat akan diselesaikan pada tahun 2021.

Sementara itu, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya disampaikan bahwa tidak ada lagi bidang tanahnya yang berlokasi di wilayah Sultra yang belum bersertifikat. Semua bidang tanah yang tercatat dalam aset Direktorat Jenderal Cipta Karya di Sultra telah memperoleh sertifikasi.

Selanjutnya, Darwis menyampaikan bahwa ada beberapa kendala yang ditemui pihaknya ketika mengajukan permohonan sertifikasi lahan. Satu, munculnya wabah Covid-19 yang mengakibatkan anggaran BPN berkurang untuk melaksanakan proses sertifikasi BMN, sehingga ada pengurangan kegiatan penunjukan batas dan verifikasi hasil ukur. Dua, terbatasnya kuota bidang sertifikasi dari BPN. Tiga, tanah jalan nasional merupakan kawasan hutan lindung yang berada dalam pengelolaan Kementerian Kehutanan.

Menanggapi PUPR, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Ilyas Tedjo Prijono mengatakan, pihaknya selalu mendukung upaya sertifikasi aset BMN. Karena itu, kata Ilyas, perlu ada kerja sama antara BPN dan semua pemangku kepentingan.

“Pada prinsipnya kami siap mendukung dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka memberikan legalisasi pada aset negara. Tapi, jangan sampai pada saat kami memverifikasi dokumen, hal itu malah memerlukan pemeriksaan yang makan waktu. Untuk mengatasinya, kerja sama sedini mungkin harus dilakukan, dengan cara kementerian menyiapkan data dan dokumen sejak awal supaya bisa tepat waktu,” pinta Ilyas.

Di samping itu, Direktur Direktorat BMN DJKN, Abeng Sulistyo mengemukakan bahwa keseluruhan aset tanah dan bangunan yang dikelola oleh Kementerian PUPR di 34 provinsi adalah sebanyak 33.803 bidang. Dari jumlah tersebut, lanjutnya, telah ada 17.815 bidang yang bersertifikat. Yang paling banyak bidang bersertifikat berasal dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Menutup rapat, Adlinsyah Nasution menegaskan kembali bahwa KPK, melalui Satgas Koordinasi Pencegahan, berfungsi memantau dan menjembatani upaya percepatan dan penyelesaian sertifikasi aset BMN, baik di Sultra maupun di provinsi lainnya.

Rencana aksi berikutnya dari rapat ini adalah akan dibuatkan kegiatan seremonial pembagian sertifikat kepada perwakilan Kementerian PUPR di Sultra, yang akan diagendakan pada minggu kedua November 2020.

Hadir dalam rapat adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten/Kota se-Sultra, Staf Khusus Menteri PUPR, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) Kementerian PUPR, Sekretariat Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Marga, Sumber Daya Air (SDA), dan Cipta Karya, Kementerian PUPR, serta Direktorat BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini