KPK Periksa Sjafei Kahar untuk Penyuap Anaknya

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Buton periode 2006-2011, Sjafei Kahar pada hari ini, Selasa (17/7/2018). Sjafei diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tony Kongres alias Acucu, selaku penyuap anaknya yakni Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif Agus Feisal Hidayat.

“Hari ini KPK memeriksa L.M. Sjafei Kahar sebagai saksi untuk tersangka Tony Kongres,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Selasa (17/7/2018).

Mantan calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ini diperiksa untuk kasus dugaan suap kepada Bupati Busel terkait proyek pekerjaan rumah jabatan bupati di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“KPK mengkonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi tentang keterkaitan antara tersangka Agus Feisal dan Yony Kongres,” lanjut Febri.

(Baca Juga : Jadi Saksi Kasus Suap, Sjafei Kahar Tak Hadiri Panggilan KPK)

Sebelumnya penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Sjafei di Mapolres Baubau berserta saksi lainnya. Namun Sjafei tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dan meminta untuk diperiksa di Jakarta.

Sebagai informasi bahwa saat ini Agus dan Acucu resmi menjadi tahanan KPK Cabang Jakarta Timur yang berada di belakang Gedung Merah Putih. Agus diduga menerima suap sebesar Rp409 juta untuk pemulusan proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Buton lanjutan tahap III senilai Rp 3 miliar yang dimenangkan oleh PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), perusahaan milik Acucu.

Atas perbuatanya Agus Feisal dijerat‎ Pasal 12 huruf a atau b UU dan pasal 11 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎
dan kepada Tony Kongres selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001.(A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini