KPU Belum Bisa Pastikan Keaslian Surat Suara yang Tercoblos di Malaysia

KPU Belum Bisa Pastikan Keaslian Surat Suara yang Tercoblos di Malaysia
KETERANGAN PERS - KPU RI saat memberikan keterangan pers di Hotel Ritz Carlton Jakarta Pusat, Rabu dini hari (17/4/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hingga saat ini belum dapat memastikan keaslian surat suara yang tercoblos di Malaysia. Sehubungan dengan beredarnya video yang menggambarkan peristiwa pencoblosan surat suara dan penemuan surat suara telah dicoblos di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur, KPU menyatakan belum dapat mengakses lokasi sebagaimana tayangan dalam video.

“KPU menyatakan kalau KPU belum bisa mengakses tekait ditemukannya surat suara tercoblos tersebut, sehingga belum dapat memeriksa kertas yang didapat di tempat tersebut,” kata Komisioner KPU RI di Hotel Ritz Carlton Jakarta Pusat, Rabu dini hari (17/4/2019).

Sehingga KPU belum dapat memeriksa kertas yang dianggap surat suara tersebut, dengan demikian KPU belum dapat mengambil penilaian atau kesimpulan tentang status kertas yang dianggap surat suara tersebut merupakan produksi KPU atau bukan. KPU tetap berkoordinasi dengan Bawaslu, PPLN Kuala Lumpur dan Panwaslu Kuala Lumpur untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Wahyu mengatakan pihaknya berupaya bekerja sama dengan para pihak, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan. Terkait dengan rekomendasi Bawaslu terhadap permasalahan pemungutan suara di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki oleh Panwaslu Kuala Lumpur sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi pada huruf B angka 2, dan melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah, sebagaimana tertuang pada huruf B angka 3.

(Berita Terkait : Viral Video Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU RI Segera Klarifikasi)

“Mengidentifikasi jumlah pemilih dengan metode pos untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara.
Memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode KSK dan TPSLN dalam kegiatan penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan,” lanjut Wahyu.

Proses pemberhentian sementara terhadap Anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas, dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP. Terhadap Anggota PPLN atas nama Krishna K.U. Hannan yang diduga karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP.

(Berita Terkait : KPU RI Kroscek Surat Suara Tercoblos di Malaysia)

Sedangkan terkait dengan rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah kerja PPLN Sydney terkait sejumlah pemilih dalam keadaan antrian yang disebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan klarifkasi terhadap jumlah pemilih yang sudah masuk dalam antrian, klafikasi terhadap kategorisasi pemilih (DPT, DPTb, DPK); dan ketersediaan surat suara yang masih tersedia.

KPU menegaskan pada intinya KPU merespon dengan baik rekomendasi yang telah diberikan dari Bawaslu. KPU menilai persoalan-persoalan ini harus direspon dengan cepat dan hati-hati supaya respon KPU tidak menimbulkan problem di kemudian hari. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini