ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Bombana mengklaim telah sukses menyelenggarakan Pemungutan Sulara Ulang (PSU) 7 TPS pemilihan kepala daerah (Pilkada) Juni lalu, meski satu TPS menunda pelaksanaan PSU dari yang seharusnya 7 Juni menjadi 10 Juni 2017.
Ketua KPU Bombana, Arisman mengatakan, PSU sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dijalankan tanpa melewati batas waktu penyelenggaraan.
Bukti kesuksesan PSU adalah jumlah pelanggaran yang menurunkan dibanding Pilkada 15 Februari 2017. Dalam setiap tahapan penyelenggaran, KPU selalu bersama-sama Panwas dan pihak pasangan calon (paslon) dari awal PSU.
“Kalau dikatakan ada masalah daftar pemilih yang ganda dan lainnya, ini perlu dipertanyakan karena kita sama-sama melakukan validasi faktual,” ujar Arisman melalui telepon selulernya, Rabu (12/7/2017).
Baca Juga : Terkait SK KPPS, KPU Bombana Siap Beri Penjelasan di Sidang Etik
Selain itu, tingkat partisipasi pemilih saat PSU meningkat 1,6 persen dibandingkan saat hari pemungutan suara 15 Februari 2017. Kendati begitu, Arisman belum dapat menyebutkan persentase secara detail terkait peningkatan partisipasi pemilih tersebut.
Dengan fakta-fakta yang demikian, maka membuktikan KPU Bombana berhasil menyelenggarakan PSU meskipun anggaran yang tersedia sangat terbatas. Kata Arisman, bahan laporan KPU Bombana telah disampaikan ke Mahkamah MK dan disidangkan kemarin (Selasa, 11/7/2017). (B)
Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki