ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini hanya tinggal menunggu sidang pembacaan putusan. Sebelumnya telah dilaksanakan sidang mendengarkan saksi.
Ketua KPU Bombana Arisman mengatakan hari ini (Senin, 17/4/2017) KPU Bombana sebagai pihak termohon telah menyerahkan kesimpulan tertulis ke MK. Isi kesimpulan tentang apa-apa yang menjadi kekurangan dari yang sudah disampaikan dalam jawaban sebelumnya.
Baca Juga : Gugatan Kasra Disidangkan MK 13 April, KPU Bombana Siapkan 11 Saksi
“Yang menyampaikan kesimpulan hari ini yaitu pemohon (Pasangan Calon Bupati Kasra Jaru Munara – Man Arfah), termohon (KPU Bombana), dan pihak terkait. Intinya kami membantah tentang laporan yang disampaikan pemohon seperti ada yang memilih dua kali dibeberapa TPS,” ujar Arisman via telepon selulernya.
Selain itu, menurut pemohon ada juga dugaan bahwa terdapat warga yang memilih dengan menggunakan nama orang lain. Kata Arisman hal itu sudah dibantah oleh KPU bahwa memang yang bersangkutan memilih atas namanya sendiri.
Baca Juga : Sidang Sengketa Pilkada, KPU Bombana Bantah Adanya Coblos Ganda
Mengenai jadwal putusan, belum ada pemberitahuan dari MK. Berdasarkan jadwal MK soal sengketa Pilkada maka dipastikan paling lambat 9 Mei 2017 sudah harus ada putusan terkait sengketa hasil Pilkada Bombana.
Namun demikian, jika MK cepat memproses hasil sidang mendengarkan saksi dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada maka dimungkinkan putusan sidang akan lebih cepat keluar. Arisman optimis KPU Bombana bakal memenangkan sengketa tersebut. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose