KPU Bombana Tunggu Putusan MK Terkait Hasil PSU Bombana

Ketua KPU Bombana Arisman
Arisman

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 7 TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana tahun 2017 telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Juni 2017 lalu. Namun demikian, hingga saat ini belum ada jadwal sidang lanjutan dari MK.

Ketua KPU Bombana Arisman
Arisman

Ketua KPU Bombana, Arisman mengatakan, belum ada informasi dari MK terkait kepastian jadwal sidang putusan. Berdasarkan hasil PSU di 7 TPS, pasangan calon (paslon) Tafdil – Johan unggul 30 suara dari paslon Kasra Jaru Munara – Man Arfah.

“ PSU dilaksanakan di 7 TPS pada tanggal 7 Juni (2017), tapi karena ada masalah di KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) maka 1 TPS ditunda dan di-PSU-kan pada 10 Juni. Saya kira ini tidak masalah karena batas waktu PSU adalah 13 Juni 2017,” ujar Arisman melalui telepon selulernya, Kamis (6/7/2017).

Saat ini, KPU Bombana hanya menunggu putusan MK apakah segera dipanggil mengikuti sidang karena semua laporan pelaksanaan PSU sudah diserahkan ke MK. Apapun putusan MK nantinya, akan ditindaklanjuti oleh KPU sesuai peraturan KPU dan perundang-undangan.

Baca Juga : PSU Bombana Akan Disidangkan MK pada 11 Juli 2017

Sebagai informasi, 6 TPS yang sukses di-PSU-kan pada 7 Juni 2017 yakni TPS 2 Tahi Ite, TPS 1 Hukaea, TPS 1 Lantari, TPS 1 Larete, dan TPS 2 Marampuka. Sementara satu TPS lainnya yang ada di Desa Lamoare terpaksa ditunda dan PSU dilaksanakan pada 10 Juni 2017.

Pasangan Tafdil Johan berhasil unggul dengan perolehan suara 1.046, sedangkan Kasra Jaru Munara- Man Arfah 1.046. Sehingga total selisihnya hanya 30 Suara. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini