KPU Busel: Dalil Pemohon Bukan Ranah MK

KPU Busel: Dalil Pemohon Bukan Ranah MK
GUGATAN PILKADA - Suasana sidang perselisihan hasil Pilkada Buton Selatan dengan agenda mendengarkan jawaban dan tanggapan dari pihak pemohon dan pihak terkait yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/3/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
KPU Busel: Dalil Pemohon Bukan Ranah MK
GUGATAN PILKADA – Suasana sidang perselisihan hasil Pilkada Buton Selatan dengan agenda mendengarkan jawaban dan tanggapan dari pihak pemohon dan pihak terkait yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/3/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Selatan (Busel) dengan agenda mendengar jawaban dan tanggapan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (20/3/2017) hari ini. Menurut KPU, pemohon yang mendalilkan adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada bukan wewenang MK.

“Dalam uraian pemohon hanya menerangkan tentang adanya dugaan pelanggaran di luar perselisihan penetapan perolehan hasil yang merupakan ranah institusi lain,” ujar Kuasa Hukum KPU dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta (20/3/2017).

Pihaknya meminta MK tidak menerima permohonan pemohon tersebut. Terlebih lagi berkaitan dengan legal standing berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Sementara jumlah penduduk Busel berdasarkan 93.683 yang berarti ambang batas diantara 2%. “Perolehan suara pemohon, Muhammad Faisal-Waode Hasniwati sebanyak 15.686 dan paslon no 3 Agus Feisal – Arusani sebanyak 17.224 suara, bahwa dari hasil penetapan termohon tersebut diatas diperoleh total suara hasil penghitungan suara tahap akhir sebesar 40.043 suara dan perbedaan pemohon dengan peraih suara terbanyak melampai ambang batas 2%,” tambahnya.

(Berita Terkait : Kuasa Hukum Faisal – Hasniwati Minta PSU Pilkada Busel Ke Hakim MK)

KPU juga menyatakan telah berupaya semaksimal mungkin menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Busel. Ia juga membantah keberpihakan KPU terhadap salah satu paslon.

Sebagai informasi hari ini digelar sidang perselisihan hasil Pilkada Busel yang diajukan oleh Muhammad Faisal – Waode Hasniwati. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat bersamai Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farda Indrawati dan Wahiduddin Adam. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini